32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeParlemanForum Peduli Rohingiya sambangi DPRD Kota Makassar

Forum Peduli Rohingiya sambangi DPRD Kota Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Forum Peduli Rohingiya Kota Makassar, samabngi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar untuk melakukan mediasi bersama anggota dewan dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Makassar terkait kejelasan status pengungsi dari Rohingiya.

Kedatanan mereka di dampingin langsung oleh, anggota DPRD Kota Makassar, Iqbal Djalil yang juga merupakan Ketua Forum Peduli Rohingiya di Makassar. Ije sapaannya, menjelaskan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap pengungsi Rohingiya yang menjadi korban Genosida di negara mereka sendiri.

“Forum Peduli Rohingiya mempertemukan semua teman-teman forum umat Islam bersama dengan ormas-ormas lain untuk membicarakan ini terkait dengan kemanusiaan yang terjadi di rohingya,” kata Ije kepada awak media usai melakukan pertemuan, Jumat 21 September 2018.

Berdasaran hasil temuan di lapangan, jumlah pengungsi Rihongiya yang ada di Kota Makassar sebanyak 216 orang. Salah satu pengungsi, Abdul Gani mengaku bahwa diringa sudah tinggal di Indonesia sejak tahun 2009, dan menikah dengan orang Indonesia.

“Saya sudah tinggal dari tahun 2009. Karena sudah lama saya sudah menikah dengan orang Indonesia. Hidup saya terlalu susah sekarang. Saya bersama 216 orang itu sudah didaftarkan untuk dipindahkan ke negara ketiga, tapi smapai sekarang belum ada kejelasan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Ije berharap upaya yang dilakukan oleh gabungan Forum Ummat Islam dan beberapa Ormas lainnya dapat membantu para Pengungsi Rohingiya untuk mendapatkan kejelasan.

“Mereka adalah korban genosida. Nah ini yang kita pikirkan dan Insya Allah mudah-mudahan saya dan teman-teman media juga bisa Meliput ini membantu kita dalam proses penyebaran informasi terkait dengan adanya warga korban genosida yang ada di kota Makassar,” harapnya.

Selain itu, kata Ije hanya ada tiga substansi yang dapat dilakuakan, yaitu :

1. Menjadikan Pengungsi Rohingiya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memindahkan Pengungsi Rohingiya ke Negara ke Tiga.

4. Mengembalikan Pengungsi Rohingiya, ke Negara asalnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img