31 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomePolitikFraksi PPP dan 7 Tahun Masa Penantian UU Pesantren, M Aras: Inilah...

Fraksi PPP dan 7 Tahun Masa Penantian UU Pesantren, M Aras: Inilah Bukti Keberpihakan Kami Kepada Umat

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PPP dapil II Sulsel, Dr. H. Muhammad Aras, S.Pd., M.M, hadir menjadi salahsatu pemateri acara Seminar Nasional dalam rangka memperingati HSN (Hari Santri Nasional) yang digagas oleh PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Kabupaten Maros di Pondok pesantren Nahdhatul Ulum, Jalan Samudera No. 37, Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Seminar yang mengusung tema ‘Urgensi Perda Pondok Pesantren Kabupaten Maros’ menghadirkan beberapa narasumber lain diantaranya, Wakil Bupati Kabupaten Maros, Hj. Suhartina Bohari, Pimpinan RMI-PBNU (Rabithah Ma’ahid Islamiyyah), KH. M. Hilmi Ashiddiqi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Maros, H. Abd. Hafid M. Talla, Pimpinan Ponpes Nahdhatul Ulum, Dr. H. Irfan Sanusi Baco, dan Ketua PMII Kabupaten Maros, Muh. Haider Idris.

KH. Hilmi Ashiddiqi, mewakili NU Pusat mendukung peuh upaya pembentukkan Raperda Ponpes Kabupaten Maros. Dirinya menyampaikan bahwa Pondok Pesantren harus bersinergi dengan stakeholder, terutama pemerintah.

“Santri soleh, santri baik itu perlu. Akan santri yang mushlih (menyolehkan) jauh lebih diperlukan. Mereka harus memiliki ilmu yang bersanad hingga kepada Rasulullah SAW. Maka di pesantren itulah hal tersebut bisa mereka dapatkan,”pesan Ketua RMI Pusat.

Muhammad Aras, dari Fraksi PPP DPR RI dalam beberapa poin penting materinya menjelaskan bahwa sejarah pembentukkan UU Pesantren No.18 Tahun 2019 telah melewati proses panjang, meski pada akhirnya diputuskan dengan sangat cepat dan mudah. Fraksi PPP di DPR RI menjadi salahsatu inisiator utama lahirnya UU tersebut.

“Kurang lebih selama 7 tahun, hingga di tahun 2019 UU Pesantren baru disahkan. Kami (Fraksi PPP) telah melakukan komunikasi panjang baik dengan pemerintah, fraksi-fraksi lain dan tentunya tokoh-tokoh ulama sehingga lahirlah sebuah UU yang salahsatu poin pentingnya adalah pemerintah wajib memberikan perhatian besar terhadap pondok pesantren baik dalam hal kesetaraan anggaran maupun pendidikan,”terang Aras.

Suhartini Bohari, Wakil Bupati Maros menyambut baik aspirasi masyarakat khususnya dari warga NU dan organisasi sayapnya, PMII yang keras menyuarakan lahirnya Perda Pondok Pesantren. Bahkan, dirinya mengatakan bahwa aturan serupa sebetulnya sudah pernah dibuat, namun berbentuk Perbup.

“Awalnya kita pemerintah daerah pernah melakukan rapat pertama pembentukan Perbup Pondok Pesantren, namun berhenti di tahap itu. Karena ternyata mayoritas kami eskekutif dan legislatif ingin mendorong peraturan itu menjadi Perda,”jelasnya.
Ia menambahkan bahwa selama dirinya menjadi Wakil Bupati, siap pasang badan hingga Perda Pondok pesantren itu terwujud.

Haedir Idris, sebagai ketua panitia acara dan ketua PMII Cabang Maros merasa lega bersyukur bahwa semua pemateri bersepakat mendukung lahirnya Perda Pondok Pesantren di wilayahnya.

“Baik kalau begitu tugas kami bersama masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong dan mengaspirasikan peraturan tersebut sehingga Perda tersebut bisa lahir menaungi Ponpes di Kabupaten Maros,”kata Haedir.

spot_img

Headline

Populer