MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi terus melakukan pengembangan terkait temuan pencemaran limbah medis kategori B3, di Taman Nasional Bantimurung, Maros.
Saat ini, menurut Kepala Gakum KLHK wilayah Sulawesi, Muhammad Nur, pengembangan telah sampai pada pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:
Akibat Mencemari Limbah, Puskesmas Camba Terancan Tidak Melayani Pasien BPJS
Limbah Medis di Kawasan Taman Nasional Bantimurung Ancam Habitat Sungai
Limbah Medis di Kawasan Taman Nasional Bantimurung Disidik
“Sekarang sudah pemeriksaan instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Maros,” ujarnya kepada Sulselekspres.com saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Terkait pencemaran yang diduga dilakukan Puskesmas Camba, Maros ini, Nur memastikan, bahwa pihaknya bakal berupaya naik ke tahap penyidikan.
“Masih pengembangan, Insya Allah kami berupaya naik sidik,”terangnya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan dirinya. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Maryam Haba, sampai saat ini belum dapat dihubungi.