SENGKANG, SULSELEKSPRES.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Makassar mendampingi puluhan Warga Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, terkait hasil ganti rugi atas tanah Pembangunan Proyek Bendungan Passeloreng.
Salah satu Tim Kuasa Hukum warga Firmansyah, bahwa warga menilai terjadi diskriminasi dan tidak transparan dalam proses ganti rugi tersebut. Padahal di tahun 2016, ratusan warga bersama pemerintah desa telah bersepakat, bahwa warga siap menerima proyek pembangunan, jika harga tanah memang sangat tidak merugikan warga. Menurut
“Dalam proses pengadaan tanah pemerintah dalam hal ini Kepala BPN selaku ketua pengadaan tanah, harus patuh dan taat terhadap prinsip-prinsip yang ada dalam peraturan pengadaan tanah, yakni prinsip keadilan dan kemanusiaan. Berdasarkan informasi yang kami terima dari klien bahwa ada perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu. Nah ini bisa jadi salah satu sumber dari ketidakadilan. Maka, hal itu menjadi salah satu fakta yang akan kami uji dalam persidangan nantinya,” ujar Firmansyah melalui rilis resminya yang diterima sulselekspres.com.
Dalam prinsip hak asasi manusia, lanjut Firmansyah, sejatinya pembangunan itu tujuannya membangun peradaban dan bukan malah menghancurkannya.
“Kebijakan ini juga terlihat kontra produktif dengan kebijakan pemerintah yang ingin meningkatkan produktivitas pertanian. Sebab, di satu sisi ingin petani produktif di saat yang sama mengambil tanah petani dengan penghargaan yang sangat tidak manusiawi,” ujar Firmansyah.
Pihaknya juga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (18/6/2020).
“Kami tinggal menuggu kapan agenda sidang berikutnya,” pungkas Firmansyah.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPN Wajo Sappang Allo belum menjawab konfirmasi sulselekspres.com via ponselnya.