SULSELEKSPRES.COM – Menyusul kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan menurunkan harga tiket.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Artinya, harga tiket akan dipangkas lewat eliminasi komponen PJP2U. Dalah hal ini, tarif PJP2U tak akan dibebankan kepada penumpang, melainkan APBN.
Irfan berharap stimulus akan mampu mendongkrak minat masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai.
“Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi covid-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan,” katanya seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (22/10).
Selain itu, dia juga menyampaikan optimismenya terkait sinergi ekosistem industri penerbangan. Dengan kerja sama solid, ia yakin baik regulator maupun stakeholder (pemangku kepentingan) industri penerbangan akan mampu mendukung keberlangsungan industri.
“Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U,” pungkas Irfan.