MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menantang kinerja Polda Sulsel, untuk bekerja lebih profesional dalam menyelesaaikan kasus dugaan penyalahgunaan gedung PWI Sulsel yang merupakan aset Pemprov Sulsel.
Pasalnya, Polda Sulsel dinilai lambat dalam menangani kasus ini. Awalnya atas desakan ACC maka pada tanggal 13 September 2017 Penyidik Direktorat kriminal khusus polda sulsel melakukan konferensi pers yang pada intinya menetapkan Zulkifli Gani Ottoh, mantan ketua PWI Sulsel periode 2010-2015 sebagai tersangka dugaan kasus komersialisasi aset pemprov sulsel tersebut.
Jika penyidik telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka maka penyidik artinya sudah memiliki minimal dua alat bukti. Namun hingga tiga minggu setelah penetapan tersangka tersebut penyidik terlihat gamang untuk melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan.
“Kami mendesak Polda Sulsel untuk mengusut kasus ini secara profesional,” ujar Direktur ACC Sulawesi Abd. Muthalib, Rabu (4/9).
Thalib- sappaan akrab Abdul Muthalib, membeberkan kronologis pelaporan kasus tersebut yakni, pada tahun 2015, ACC melakukan investigasi kasus ini dan ditemukan fakta telah terjadi komersialisasi aset negara dalam hal ini aset pemprov.
“Sebagai langkah awal, kami menyurat ke Gubernur Sulsel untuk segera mengambil langkah- langkah penyelamatan aset negara dari praktek menyimpang, namun hal ini tidak dilakukan oleh Pemprov Sulsel,” ujar Muthalib.
Bahwa pada awal tahun 2016, ACC telah melaporkan ke kepolisian daerah sulawesi selatan dugaan kasus penyalahgunaan aset milik Pemprov Sulsel, berupa sebuah gedung yang terletak di Jl. A. P. Pettarani No. 31 Makassar yang saat ini digunakan oleh PWI Sulsel.
“Selain itu Pemprov dalam hal ini biro aset juga perlu dimintai bertanggungjawaban, karena selama ini telah melakukan pembiaran terhadap aset pemprov yang di komersialisasi oleh PWI dan hingga hari ini tidak ada upaya untuk mengambil alih aset tersebut guna menghindari kerugian negara/ daerah yang lebih besar,” ujar Thalib.
Lebih lanjut, Muthalib menjelaskan, untuk ketiga kalinya ACC juga menyurat kepada Gubernur Sulsel pada tanggal 20 September 2017 yang pada intinya adalah meminta kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih Aset Pemprov yang telah di komersialisasi tersebut demi menghindari kerugian negara yang lebih besar dan atau menghentikan segala bentuk hubungan hukum dengan pihak ketiga yang merugikan Pemprov Sulsel.
Sehingga demikian, ACC menekankan desakan pada tiga poin yakni, pemprov yang terlihat acuh tak acuh terkait aset negara yang dikomersilkan dan segera melakukan upaya penyelematan aset negara tersebut.
Kedua, ACC mendesak Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, untuk turun tangan menghentikan segala bentuk hubungan hukum dengan pihak ketiga yang merugikan Pemprov Sulsel.
Serta yang ke tiga, pihaknya mendesak DPRD Sulsel, berdasarkan kewenangan yang dimiliki untuk menegur dan mengambil tindakan yang proporsional terhadap pemrov agar segera melakukan upaya penyelamatan aset negara tersebut.
“Sudah 2 tahun kami mengingatkan pemprov untuk segera menyelamatkan aset negara tersebut yang telah mengakibatkan kerugian negara. Patut digaris bawahi oleh pemprov bahwa membiarkan terjadinya korupsi dapat dijerat dengan Undang- undang Tipikor pasal 23,” tegas Thalib.