JAKARTA, SULSELESKPRES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, menolak gugatan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 2, Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad. Hal tersebut, dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Nur Nahdiyah saat dikonfirmasi, Kamis (09/8/2018).
KPU Parepare sendiri, merupakan pihak termohon dalam sidang tersebut. Sementara, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 1, Taufan Pawe dan Pangerang Rahim sebagai pihak terkait.
Dia menjelaskan, untuk penetapan pemenang, terlebih dahulu pihaknya menunggu salinan putusan MK, tiga hari setelah penetapan putusan.
BACA: Hamdan Zoelva Pimpin Tim Hukum FAS Di Mahkamah Konstitusi
“Setelah itu, kami umumkan kapan jadwal penetapannya,” jelasnya.
Menurut salah seorang Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, yang diungkapkan melalui live streaming MK, menurut MK alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon tidak memenuhi kondisi sebagaimana pertimbangan MK dalam putusan-putusan yang telah dibacakan.
“Sebab, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, seluruh alasan yang diungkapkan pemohon adalah kewenangan institusi lain, di mana MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan yang diajukan pemohon,” ungkapnya.
BACA: Koko Menang, Sumarsono: Danny Pomanto Pemegang Sejarah di Makassar
Sebelumnya, Akta Permohonan Lengkap (APL) yang diterbitkan MK. APL dengan Nomor: 2/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018, dengan dugaan pelanggaran proses Pilkada Parepare yang terjadi diantaranya penyalahgunaan suket Disdukcapil untuk mencoblos yang diduga mencapai 3000 lembar, kotak suara yang terbuka dan tidak tersegel/segel rusak, kotak suara diantar dinihari, hingga pemilih di bawah umur.
Adapun, hasil akhir rekapitulasi perolehan suara Pilkada Parepare Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut.
Total Suara Sah : 78.074
Total Suara Tidak Sah : 845
Total Suara Sah dan Tidak Sah : 78.919
1. TP : 39.966 = 51,19%
2. FAS : 38.108 = 48,81%