Gugatan Perwakilan Saudi Airlines Terhadap Aset Abu Tours Ditolak

Sidang soal aset Abu Tour di PN Makassar/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang gugatan PT. Ayu Bergasa keoada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas aset Abu Tours and Travel yang disita memasuki tahap putusan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hak Ketua Suratno tersebut gugatan dari PT. Ayu Bergasa yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Alfriadi Putra ditolak oleh majelis hakim.

Hakim Ketua, Suratno, dalam pembacaan putusannya mengatakan bahwa penyitaan aset PT. Amanah Bersama Ummat sudah sesuai dengan Undang-undang hukum acara pidana.

Baca juga:

Saudi Airlines Gugat Polda Sulsel Terkait Aset Abu Tours

Diduga Nikmati Dana Jamaah, Istri CEO Abu Tours Jadi Tersangka

Soal Aset Abu Tours, Perwakilan Saudi Airlines yakin Gugatannya Diterima

“Tindakan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan pasal 38 dan 39 undang-undang hukum acara pidana,” katanya, saat memimpin sidang.

Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Negeri Makassar, berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga permohonan pemohon ditolak.

“Olehnya itu penyitaan yang dilakukan oleh termohon dinyatakan sah menurut hukum,” kata, Suratno yang memimpin sidang gugatan aset Abu Tours.