24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHeadlineGugatan Tanah Warga Bara-barayya Ditolak, PH Warga: Itu Keputusan Yang Adil

Gugatan Tanah Warga Bara-barayya Ditolak, PH Warga: Itu Keputusan Yang Adil

PenulisM. Syawal
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang atas gugatan tanah yang ditempati ratusan warga Bara-barayya oleh Nurdin Dg. Nombong, ditolak oleh majelis hakim.

Kuasa Hukum, Warga Bara-barayya, Ayu Haidir, mengatakan bahwa keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Kemal Tampubolon dan dua anggotanya yakni Budiansyah dan I Made adalah keputusan yang sangat adil.

“Itu adalah keputusan yang adil. Kami sangat mengapresiasi keputusan karena memutuskan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” katanya, saat ditemui usai sidang, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/7/2018).

BACA: Gugatan Tanah Warga Bara-barayya Ditolak PN Makassar

Karena, kata Ayu, pada dasarnya penggugat tidak mampu membuktikan batas tanah yang diklaim sebagai tanahnya. “Waktu dilapangan itu terbukti. Mereka tidak bisa membuktikan hal itu (batas tanah),” ujarnya.

Jadi katanya, jika gugatan penggugat tadi diterima maka putusannya akan sangat buram. Karena, tidak tahu mana tanah yang akan dieksekusi. “Putusan ini membuktikan bahwa tanah yang ditempati warga adalah tanah masyarakat,” kata, Ayu lagi.

Meskipun, saat putusan tidak mengenai pokok perkara namun, tidak diterimanya gugatan tersebut membuktikan bahwa penggugat tidak mengetahui yang mana lokasi dimaksud.

“Jadi Alhamdulillah, hakim telah memutuskan tidak menerima itu. Karena memang mereka (penggugat) tidak mengetahui yang mana lokasinya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Warga Bara-barayya Gelar Aksi, Massa: Tanah Warga Bukan Tanah Asrama TNI AD
spot_img

Headline

Populer