MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tersangka korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya untuk 144 Desa Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, tahun anggaran 2016/2017, ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Penahanan kali ini, dilakukan terhadap tersangka rekanan CV Binanga, Haeruddin.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan. Di sel tahanan Lapas klas I Makassar,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, A Faik Wana Hamzah, Senin (10/12/2018).
BACA:Â Diam-diam, PD Parkir Makassar Diperiksa Kejati
Penahanan ini kata Faik, dilakukan setelah tersangka lainnya yakni Kabid Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD), A Baharuddin Patajangi mangkir dalam pemeriksaan.
“Untuk tersangka AB belum kita periksa, karena tersangka, sedang sakit dan ada surat keterangan sakitnya,” ujar Faik.
Diketahui, dalam tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Polman, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Polman dan rekanannya yakni dari CV Zamzam, melalui dana ADD mengucurkan anggaran Rp4.610.074.000 yang diperuntukkan pengadaan lampu jalan tenaga surya.
BACA:Â 3 Kali Mangkir, Kejati Buru Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Underpass Simpang Lima
Tahun 2016 Pemkab Polman, melalui Dinas Kesehatan kembali menganggarkan untuk proyek tersebut sebesar Rp 889.020.000 bersama rekanannya yakni CV Barman.
Serta melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp7.059.250.000 dan rekanannya yakni dari PT Alif Pratama, juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000, untuk pengadaan lampu jalan di 144 Desa.
BACA:Â Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Underpass Simpang Lima
Sedangkan tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polmankembali lagi mengadakan proyek lampujalan tersebut sebesar Rp188.00.000.
Kemudian, melalui Setda Pemkab sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000.
Sementara itu, rencanaya pemeriksaan terhadap A Baharuddin akan dilakukan kembali setelah dari hasil keterangan dokter; dinyatakan pulih secara medis.
“Kalau kondisinya sudah memungkinkan, pasti tersangkanya akan kita panggil lagi,” terangnya.