MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Misna Attas, mengaku hanya ijazah SMA sebagai syarat untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel.
Ijazah Sekolah Dasa (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak diperlakukan sesuai dengan aturan KPU RI.
Namun ijazah lain seperti strata satu (S1), pasca sarjana (S2) dan doktor (S3) bisa dilampirkan sebagai salah satu persyaratan tambahan.
“Tidak di pakai ijazah SD, SMP untuk syarat pendaftaran, hanya ijazah SMA dan ijazah lain diatasnya,” kata Misna saat usai rapat pleno KPU bersama Bawaslu Sulsel serta seluruh perwakilan tim bakal calon gubernur dan wakil gubernur, di Kantor KPUD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Rabu (17/1/2018).
Namun, kalau pun ada temuan mengenai ijazah atau apapun itu sebagai syarat pencalonan, KPU Sulsel akan kembalikan kepada pihat yang berwajib.
“Kalau ada masalah kita akan melanjutkan kepada pihak yang berwenang. Yang penting kita sudah melakukan sesuai prosedur pencalonan,” jelasnya.
Bahkan KPU Sulsel katanya, akan melakukan pencocokan data semua bakal calon demi pemutahiran data. Termasuk pemutahiran ijazah dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Penulis: Abdul Latif