33 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeParlemanHasanuddin Leo Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat

Hasanuddin Leo Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jl Lamaddukelleng, Sabtu (3/6/2023).

Hasanuddin Leo menyebut demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman dan tentram, dibutuhkan kerjasama antar-semua pihak.

Hal itu juga demi terciptanya suasana yang harmonis dalam meningkatkan ketentraman dan perlindungan masyarakat untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, persoalan yang sering terjadi ditengah masyarakat adalah perselisihan antara aparat keamanan dengan warga atau pedagang kaki lima yang ada dibilangan jalan.

“Misalnya jika ada penggusuran, secara aturan apa yang dilakukan oleh satpol PP itu benar, namun disisi lain kita juga kasihan kepada pedagang di pinggir jalan karena mencari rezeki,” ujarnya.

Karena itu, kata Legislator PAN Makassar tiga periode ini perlu saling bekerjasama dalam menjalankan tugas dan fungsi bagi aparat penegak keamanan dalam mengamankan setiap situasi dan kondisi yang bisa menghambat semua jalannya aktivitas.

“Tentunya apa yang menjadi kepentingan masyarakat pasti saya perjuangkan di pemerintahan kota, sepanjang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat lain,” ungkapnya.

Disisi lain, Plt Kasatpol PP Makassar, Ikhsan memaparkan tugas aparat penertiban dalam hal ini Satpol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum adalah memberikan perlindungan masyarakat.

“Kalau kita berhadapan dengan masyarakat dibawah harus bersikap humanis, jangan arogan. Jadi kalau ada anggota kami turun di lapangan tolong dibantu agar jalannya ketertiban umum bisa berjalan baik,” paparnya.

Jika dilihat situasi saat ini, kata Ikhsan, para pedagang kaki lima memang menjamur dan banyak berjualan di tempat pedestarian bahkan di atas trotoar sampai keluar ke jalanan tempat yang sudah ditetapkan para pejalan kaki.

“Ini juga membahayakan para pengendara lalu lintas. Kami juga tidak serta merta lakukan penindakan, tentunya ada koordinasi dengan pemerintah setempat dan pedagang tersebut untuk diperingati terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Staf Ahli Walikota Makassar, Sittiara Kinang menyampaikan tertib di tempat umum juga ini masuk dalam aturan kawasan tanpa rokok, dan banyak lagi yang berkaitan tentang bagaimana menjaga ketentraman masyarakat.

“Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan disini, kalau situasi dan kondisi kita aman, tertib dan tentram maka kesadaran lah dari diri masing-masing orangnya,” katanya.

Makanya sebagai warga negara yang taat aturan, kata Sittiara, diperlukan kesadaran diri masing-masing agar segala ketertiban umum dan perlindungan masyarakat bisa berjalan dengan baik.

spot_img

Headline

Populer

spot_img