GOWA, SULSELEKSPRES.COM – HH (20) dan FAM (20) merupakan warga Desa Taeng Kecamatan Pallangga harus mendekam di penjara setelah kedapatan membawa Narkoba jenis shabu.
Penangkapan keduanya berawal saat Tim Anti Bandit Polres Gowa sedang patroli di wilayah Kecamatan Pallangga. Namun, tim mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor (Sukumon Shitsumon) yang datang dari arah berlawanan.
“Saat hendak diberhentikan oleh Tim Anti Bandit. Salah satu tersangka terlihat membuat sesuatu. Belakangan diketahui adalah Narkoba jenis Shabu,” kata, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Selasa (19/6/2018).
Tim Anti Bandit yang dipimpin oleh Ipda Emil melihat itu dan langsung mengamankan keduanya.
BACA:Â Open House, Adnan Diserbu Masyarakat Untuk Berswafoto
Dari keterangan keduanya, barang haram tersebut diambil dari Kota Makassar untuk dikonsumsi sendiri.
“Pelaku menggunakan shabu untuk menghilangkan rasa lelah saat berkendara. Dan telah mengkonsumsi Shabu sejak duduk dibangku sekolah SMP,” katanya.
Dari penangkapan keduanya polisi berhasil mengamankan 2 saset narkotika Golongan 1 jenis shabu sebanyak 0,056 gram seharga Rp100 persachet.
Serta, 1 Buah Pirex Kaca, 1 Buah Korek Gas, 1 Unit sepeda motor Merk Honda Beat Pop Warna Merah, 1 Buah Dompet warna cokelat yg berisikan Uang Tunai sebesar Rp. 76.000, 1 lembar KTP An. Ficky, 1 lembar ATM BRI, 1 Lembar STNK Motor DD 6183 NM Merk Honda, 1 Buah Jam Tangan, 1 Buah Hand Phone Merk Vivo Warna Hitam.
“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” jelasnya.
Penulis: M. Syawal