MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Disaat seluruh masyarakat Indonesia berada dalam kegembiraan merayakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-73, namun tidak bagi ahli waris pemilik lahan tol Makassar.
Menurut Andi Amin Halim Tamatappi, Pendamping Hukum ahli waris pemilik lahan tol Makassar, perasaan sedih hingga saat ini terus mewarnai kehidupan ahli waris yang tak tahu kemana lagi harus menuntut keadilan.
BACA: SMK Mega Rezky Rayakan HUT RI ke 73 Tahun Aman dan Lancar
Haknya atas sisa ganti rugi lahannya yang telah diambil menjadi jalan tol reformasi Makassar sejak tahun 2001 hingga saat ini belum juga didapatkan meski secara hukum, negara telah memutuskan ia berhak untuk mendapatkannya.
“Kalau berbicara kemerdekaan, bagi kami itu jauh. Sampai detik ini kami belum merasakannya. Bayangkan 17 tahun lamanya terbungkus dalam penderitaan,” kata Amin, Jumat (17/8/2018).
BACA:Viral! Aksi Heroik Bocah Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT Kemerdekaan RI
Ia sangat berharap Presiden Joko Widodo dapat melihat langsung penderitaan yang dialami ahli waris pemilik lahan tol yang selama 17 tahun tepatnya belum pernah merasakan kemerdekaan akibat haknya sebagai warga negara dikebiri oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).
“Semoga Pak Jokowi bisa mengakhiri penderitaan kami ini. Dalam hati yang terdalam, Kami sangat merindukan kemerdekaan pak. Kami yakin hanya bapaklah yang satu-satu bisa mengakhiri semua penderitaan yang kami alami ini,” ungkap Amin.
Ia mengaku harapan ahli waris saat ini hanya bergantung pada kemurahan hati Presiden Jokowi. Lelah sudah berupaya menyurat kesana-kemari demi mengadukan nasib para ahli waris pemilik lahan yang hingga saat ini haknya tak diberikan alias sisa ganti rugi lahannya yang sejak tahun 2001 silam dibebaskan menjadi jalan tol reformasi Makassar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) hingga kini belum dibayarkan.
BACA: Presiden Jokowi Ke Makassar, Ahli Waris Lahan Tol Minta Ditengok
“Surat pengaduan kami ada yang dikirim ke Kementerian PUPR sendiri, Komnas HAM, KPK, Mabes Polri, Kejaksaan, DPR RI hingga ke Presiden Jokowi. Dan terakhir atau 8 bulan lalu malah kami dijanji sama pak Wapres Jusuf Kalla agar persoalan kami segera diselesaikan dengan Menteri PUPR. Tapi lagi-lagi kami hanya dijanji yang tak pasti,” beber Amin.
Dengan kenyataan yang ada, Amin mengaku tinggal satu harapan yang ditunggu oleh ahli waris agar haknya segera dibayarkan oleh Kementerian PU-PR.
“Yah tinggal tunggu doa dikabulkan oleh Tuhan dan dibantu oleh pak Jokowi,” akui Amin.
Ia menegaskan akan terus berupaya untuk mencari keadilan meski disadarinya harus melalui beragam tantangan dan ancaman yang luar biasa.
“Sebagai masyarakat Bugis Makassar pantang kami mundur demi membela kebenaran. Kami sudah capek dijanji bahkan sisa ganti rugi lahan kami sudah genap 17 tahun tak juga diselesaikan,” tegas Amin.
Aksi penguasaan lahan oleh ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya hingga saat ini masih berlangsung karena belum terbayarkannya sisa ganti rugi seluas lahan 48.222 meter persegi, dan lahan yang belum sama sekali dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi, dimana total tujuh hektar lebih.
Sisa pembayaran itu senilai Rp 9,24 miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp 2,5 miliar kala itu. Total lahan digunakan tol sekitar 12 hektare lebih.
Pihak ahli waris pemilik lahan tetap bertahan diatas lahan mereka dengan mendirikan tenda sesuai dengan dasar putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 yang memerintahkan Kementerian PU-PR segera membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan tol reformasi Makassar.



