MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Maria Un, menganggap bahwa perbuatan pelaku pemerkosaan dan penjualan manusia dengan korban seorang penyandang disabilitas harus dikenakan pasal berlapis.
Dia mengatakan bahwa apa yang diperbuat oleh NS (26) terhadap korban NT (26) merupakan tindakan yang luar biasa sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku tersebut.
“Ini harus diberikan pasal berlapis. Dan kami akan kawal secara hukum,” katanya, Rabu (28/11/2018).
Maria juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban dan secara organisasi dari segi disabilitasnya. Baik itu interpreter atau ahli bahasa.
“Ini adalah amanah. Jadi apapun yang dibutuhkan (korban) kami akan siapkan,” katanya lagi.
Dia juga akan mendampingi untuk memulihkan trauma atas kekerasan seks yang korban alami. Karena, saat ini kata dia, NT sangat membutuhkan itu. Dan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk membantu memulihkan trauma psikologis itu.
Baca juga:
Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas, Polisi: Ada Indikasi Perdagangan Orang
Korban Penyekapan dan Pemerkosaan di Tamalate Penyandang Disabilitas
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mendampingi secara hukum. Dan akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Untuk mendapingi kasus korban di ranaha hukum.
Sebelumnya, Tim Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan Nasrianto Siadi (26) pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang perempuan NT (26) di Jalan Pelita Raya.
Perempuan yang merupakan penyandang disabilitas tersebut bahkan dijual oleh pelaku dengan harga yang beragam kepada teman-temannya untuk melampiaskan hasratnya.
Korban saat ini masih terus dirawat di Rumah Sakt Bhayangkara untuk pemilihan akibat kekerasan fisik dan seks yang dialaminya selama sebulan jadi budak seks pelaku. Sementara pelaku saat ini berada di Polsek Tamalate untuk diperiksa lebih lanjut.