31 C
Makassar
Wednesday, October 9, 2024
HomeHukrimPekan Depan, Eksekutor Pembakaran di Tinumbu Jalani Sidang Perdana

Pekan Depan, Eksekutor Pembakaran di Tinumbu Jalani Sidang Perdana

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua terdakwa eksekutor pembakaran di Jalan Tinumbu Lorong 166B yang menewaskan enam orang, Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Rabu 5 Desember 2018 mendatang.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono, mengatakan bahwa kedua berkas perkara terdakwa pembakaran yang menghanguskan satu keluarga tersebut dilimpahkan pada Kamis 22 November 2018 lalu.

“Tanggal 5 Desember 2018 mendatang sidang perdananya. Jadi jadwalnya sudah ditetapkan majelis hakim,” katanya, Rabu (28/11/2018).

Dia menambahkan bahwa sidang perdana tersebut rencananya akan dipimpin oleh Supriyadi selaku ketua majelis hakim. Dua hakim anggota ialah Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh serta panitera penggantinya Hasjaya.

“Rencananya sidang akan berlangsung di ruang sidang utama Harifin A Tumpa,” katanya lagi.

Kedua terdakwa yang menghanguskan lima rumah dan menewaskan satu keluarga tersebut didakwa pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga:

Pembakaran Rumah di Tinumbu, Polisi Sebut Akbar Ampuh Adalah Jaringan Amir Aco

Kebakaran Yang Tewaskan 6 Warga Di Tinumbu Di Dalangi Napi Lapas Makassar

Kebakaran Hanguskan 2 Rumah, Seorang Ibu dan 2 Anaknya Tewas

Sebelumnya, Ilho dan Ramma pada Agustus 2018 lalu membakar sebuah rumah dan menewaskan enam orang yang ada di dalamnya. Hal itu dilakukan atas perintah salah satu kartel narkoba, Akbar Ampuh yang saat itu berada di Lapas Kelas I Makassar.

Ilho dan Ramma diperintahkan menghabisi Fahri yang merupakan salah satu korban dalam pembakaran tersebut dikarenakan tidak mampu mengembalikan uang hasil penjualan narkoba golongan satu jenis sabu milik Akbar Ampuh senilai puluhan juta rupiah.

Mereka yang meninggal adalah Sanusi (70) dan Bodeng (65) pasangan suami istri. Lalu juga korban meninggal, putri dan cucu Sanusi yakni, Musdalifa (30), Fahri (24), Namira Ramadina (21), dan Hijas (2,5).

Penulis: M. Syawal

spot_img
spot_img

Headline

spot_img