Ingin Jadi Anggota Parpol Peserta pemilu 2019, Catat Syaratnya

Anggota Komisioner KPUD Toraja lakukan sosialisai verifikasi Parpol calon peserta pemilu tahun 2019, kepada anggota pengurus partai.(Ist)

TANA TORAJA, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Tana Toraja menggelar sosisalisasi verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2019, di Pantan Toraja Hotel, Kota Makale, Selasa (28/11/2017).

Dalam sosisalisasi KPUD Toraja itu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh anggota partai politik calon peserta pemilu 2019.

Seperti dipaparkan oleh Ketua KPUD Tana Toraja, Risal Randa yakni, penelitian dan perbaikan administrasi partai politik calon peserta pemilu 2019.

Penilitian administrasi, meliputi penelitian kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu.

“Persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemiluh dilakukan dengan tahap, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual,”jelas Risal Randa yang juga mantan jurnalis disalah satu TV Swasta.

Menurut Risal, langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses penilitian administrasi ada lima hal yaitu,

Pertama: Penilitian Administrasi dengan cara mencocokkan nama anggota partai politik yang tercantum dalam Lampiran 2 model F2-parpol.

Kedua: dalam hal terdapat dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat seperti ASN, TNI/POLRI, belum 17 tahun.

Ketiga: Dalam hal pada saat ditemui anggota partai politik menyatakan anggota partai lain dan bukan menjadi anggota partai politik tertentu, keanggotaannya tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar anggota partai tertentu.

Keempat: Dalam hal anggota partai politik menyatakan sebagai anggota partai politik lain dan bukan menjadi anggota partai politik tertentu sebagai mana dimaksud ayat (3), namun anggota yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir lampiran 2 model.BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL, keanggotaannya tetap sah untuk partai politik tertentu tersebut.

Kelima: KPUD menuangkan hasil penelitian administrasi keanggotaan partai politik kedalam berita acara hasil penelitian administrasi.

“Kelima langkah-langkah diatas wajib untuk dilaksanakan,”tegas Risal.

BACA JUGA :  Empat Papol Serahkan Rekomedasi Serentak Untuk NA- ASS

Usai proses penelitian administrasi anggota partai politik peserta pemilu 2019, hasilnya disampaikan oleh pihak KPUD Tana Toraja, dan apabila ada yang perluh diperbaiki terkait hasil penelitian administrasi, pengurus partai politik tersebut menyampaikan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik ke KPUD.

Nantinya akan diteliti ulang oleh KPUD dan apabila semua tahapan selesai, KPUD akan menyampaikan salinan berita acara hasil final kepada pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota.