Ini Alasan KPU Tolak 251.516 Dukungan KTP IYL-Cakka

IYL-Cakka

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 251.516 dukungan KTP Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) tidak dapat diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Pasangan ini diketahui menyetor sebanyak 1 juta dukungan KTP, hanya saja KPU cuma meloloskan sebanyak 748.484 dukungan. Meskipun demikian, pasangan ini tetap dianggap memenuhi syarat dukumgan minimal.

Ketua Tim Pemenangan Rumah Kita IYL-Cakka, Bahar Ngitung, mengakui adanya dukungan tidak bisa diproses. Dia beralasan kalau KTP dukungan yang tidak diproses ini lantaran menggunakan format lama PKPU.

“Oleh karena itu, kami atas nama tim dan tentu saja atas nama Ichsan Yasin Limpo dan Andi Mudzakkar menyampaikan terima kasih banyak atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak KPU,” tutur Obama usai menerima surat keputusan penetapan berkas IYL-Cakka yang memenuhi syarat untuk di verifikasi, Kamis (29/11/2017) dini hari.

Obama, sapaan akrab Bahar Ngitung berharap, bukti dukungan yang telah dinyatakan jauh melebihi syarat minimal dukungan independen, bisa diproses lebih lanjut, dan tidak ada upaya pihak tertentu yang mencoba mengganggu proses yang dilakukan penyelenggara.

“Bagi pihak-pihak yang akan mencoba melakukan itu, maka itu adalah musuh kita bersama, karena akan mencederai proses demokrasi. Dan kami pastikan, proses verifikasi akan kami kawal ketat di setiap tahapannya hingga tuntas,” paparnya.

Sekadar diketahui, 748.484 dukungan IYL-Cakka tersebar di 3.407 desa/kelurahan.

Khusus untuk jumlah yang diloloskan verifikasi administrasi, KPU menetapkan 686.720 di 2.698 desa/kelurahan. Atau ada marjin error sekitar 10 persen dari yang diseleksi KPU.

Seperti diberitakan, dalam rapat pleno KPU yang berlangsung di Grand Asia Hotel, Kamis (29/11/2017) dinihari, memutuskan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar dinyatakan lolos sebagai bakal calon untuk di verifikasi berkas dukungannya.

Penegasan tersebut ditandai melalui surat keputusan KPU Sulsel bernomor 107/PL.03.2-Ktp/73/Prov/XI/2017 tertanggal 28 November yang ditandatangani langsung Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief.

Surat keputusan ini diterbitkan setelah komisioner menggelar rapat menindaklanjuti hasil penelitian berkas perseorangan IYL-Cakka yang dilakukan selama empat hari di Grand Asia Hotel.

Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief menuturkan, pasca-memutuskan IYL-Cakka memenuhi syarat, pihaknya akan segera melanjutkan verifikasi administrasi dan faktual.

“Hasil pleno memutuskan pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat untuk di verifikasi administrasi dan faktual,” tegas Iqbal.