30 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeMetropolisIni Alasan Pengambilan KTP-el Tak Bisa Diwakili

Ini Alasan Pengambilan KTP-el Tak Bisa Diwakili

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspa Abady, menegaskan bahwa pengambilan KTP-el tidak bisa diwakili oleh siapapun.

Aryati mengatakan bahwa hal itu mengacu kepada undang-undang Pemendagri no. 8 tahun 2016 pasal 5 ayat 1 poin 12 dan 13. Menerima KTP-el dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1 (satu banding satu).

Hal itu dilakukan karena dalam pengambilan kartu nanatinya ada proses aktivasi yang harus dilakukan setiap pemegang KTP-el. Yaitu pemadanan data dan sidik jari. Proses sidik jari inilah yang tidak mungkin diwakilkan.

BACA: 15.000 Warga Makassar segera Miliki KTP-el

“Jadi jika data sama diberikan kepada penduduk, jika data tidaksama tidak akan diberikan,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).

Aryati menyebut bahwa meski memiliki kartu elektronik belum tentu itu aktif, jika belum memadankan sidik jari pemegang. Hal ini sekaligus menutup ruang percaloan. Sehingga jika ada yang memiliki KTP-el tapi diwakili saat mengambil maka dipastikan KTP yang bersangkutan tidak aktif.

“Memang banyak yang mengkritik saya. Tapi saya kerja tidak butuh pujian, tapi saya kerja benar. Daripada dikemudian hari bermasalah KTPnya orang. Kan yang bersangkutan sendiri yang repot jika mengurus di imigrasi, di bank atau pun untuk kepentingan lainnya terus KTPnya tertolak,” jelasnya.

BACA: Dukcapil Makassar Tolak Pengajuan Penerbitan KTP-el 7 WNA

Selain itu, ini juga untuk menghindari penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seumpamanya ada warga yang kehilangan KTP bisa saja foto diganti dipakai mengurus agunan di bank atau penipuan lainnya. Begitu menunggak atau ada kasus lain maka yang punya datalah yang akan dikejar.

Pihak Disdukcapil telah memaksimalkan seluruh pelayanan untuk mempercepat dan mempermudah warga. Salah satunya dengan dibukanya pelyanan di PTSP kota Makassar untuk zona barat. Ia juga membagi pelayanan berdasarkan kecamatannya. Khusus hari libur, pelayanan tetap dibuka untuk warga semua kecamatan.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Lakukan Perekaman KTP el di Mall Nipah

Rata-rata Disdukcapil melayani 600 warga per hari. Hari ini mencapai 700 untuk wilayah kecamatan Rappocini dan Tamalate. Sementara di PTSP juga dilayani wilayah Makassar dan Tallo. Untuk diketahui saat ini kata Puspa sebanyak 1182 lembaga yang mengakses data admindo. Sehingga jika KTP-el tidak aktif maka data pengguna akan tertolak.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

Populer