Ini Dugaan Pelanggaran Angkasa Pura Soal Pembebasan Lahan

Dalam perjalanan proyek pembebasan tersebut kenyataannya selain terjadi mark-up anggaran juga terdapat salah bayar. Dimana ada beberapa nama penerima ganti rugi yang diajukan oleh tim pengadaan lahan ditemukan ternyata tidak punya hak atas ganti rugi tapi tetap diajukan menerima ganti rugi pembebasan.

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.(Int)

“modusnya kan ada warga yang dibuatkan sporadik sebagai alas hak agar bisa menerima ganti rugi padahal ia sendiri tak punya hak sama sekali di lokasi yang dibebaskan tersebut. Pertimbangannya kemudian apa alasan PA langsung melakukan pembayaran atas nama yang diajukan oleh tim pengadaan. Seharusnya PA lakukan evaluasi dulu sebelum melakukan pembayaran, “ungkap Kadir.

Jika betul lanjut Kadir, PA menjalankan tugas dan fungsinya sesuai yang diatur dalam PMK itu, maka tak ada terjadi salah bayar atau mark-up seperti yang terungkap dari hasil penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan.

“Ini maksud kami agar penyidik lebih profesional dalam penyidikan tidak seakan menjerat ada pihak yang seharusnya lebih bertanggung-jawab tapi tidak disentuh, “tegas Kadir.

Lanjut Membaca