Ini Dugaan Pelanggaran Angkasa Pura Soal Pembebasan Lahan

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin mengatakan pihaknya berencana menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Direktur Utama (Dirut) Angkasa Pura, Tommy Sutomo.

Sutimo sendiri diketahui sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulsel sebelumnya. Ia dalam hal itu diperiksa sebagai saksi. Ia diketahui sebagai pihak yang dianggap mengetahui pencairan dan perencanaan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 512 Miliar bersumber dari APBN tersebut.

“Kami sudah jadwalkan ulang untuk pemeriksaan tambahan tapi belum bisa dipastikan kapan tepatnya dilayangkan pemanggilan, “ujar Salahuddin.

Proyek pembebasan lahan untuk perluasan kawasan Bandara Internasional Hasanuddin diketahui telah merugikan negara senilai Rp 317 Miliar sebagaimana hasil dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Dari kerugian yang ditimbulkan tersebut, penyidik Kejati Sulsel akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Salah satu diantaranya sudah divonis tujuh tahun penjara, dan sisanya masih dalam tahap persidangan.

BACA JUGA :  Maksimalkan Latihan, Pavel Siap Perkuat PSM