Ini Dugaan Pelanggaran Angkasa Pura Soal Pembebasan Lahan

Kadir Wokanubun.

MAKASSAR – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi berharap penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mendalami peranan pihak Angkasa Pura dalam dugaan korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Kadir Wokanubun, Sekretaris Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menjelaskan bahwa dalam proyek pembebasan lahan dimana Angkasa Pura selaku Pengguna Anggaran (PA).

Kewenangan PA dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2012 kata Kadir dengan tegas menguraikan fungsi dan tugas sebagai PA. Dimana pada PMK disebutkan PA berwenang melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan.

Kemudian juga berwenang untuk merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.

“Sekarang pertanyaannya apakah Angkasa Pura selaku PA jalankan fungsi dan tugasnya seperti yang diatur dalam PMK tersebut. Nah ini yang patut didalami penyidik ,”terang Kadir di lansir Kedai Berita, Minggu (13/8/2017).

Lanjut Membaca