MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), akhirnya mengklarifikasi mengenai masalah yang dialami warga BTN Asabri, Desa. Moncongloe, Kec. Moncongloe Lappara, Kab. Maros, Rizka Hakim yang diduga menjadi korban kecurangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Makassar.
Melalui Kepala Bidang SDM Umum & Komunikasi Publik BPJS Kesehatan KC Makassar, Saiyed AG Assegaf mengatakan bahwa memang benar ada permasalahan tagihan yang belum terupdate pada channel pembayaran san peserta telah mendapatkan penjelasan dan menerima dengan baik.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada permasalahan dapat menghubungi bagian pengaduan pada jam kerja atau call center BPJS Kesehatan 1-500-400,” ujarnya, Sabtu (14/10/2017).
BACA:Â Warga Maros Diduga Jadi Korban Kecurangan BPJS Kesehatan
Sementara itu, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai apa yang dialami warga Asabri, Rizka Hakim merupakan bukti kecurangan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Itu sudah fraud. Peserta nyata nyata tak pernah menunggak membayar premi tagihannya di bulan sebelumnya, tiba tiba premi tagihan bulan ini membengkak jadi 100 persen,” ungkap Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, Selasa (10/10/2017) lalu.
Menurutnya, masalah yang dialami Rizka adalah bagian dari dampak kebijakan sepihak BPJS Kesehatan Kota Makassar yang bekerjasama dengan pihak Bank dalam pengurusan pembayaran premi tagihan tanpa melibatkan sedikit pun peserta BPJS Kesehatan.
“Jadi kerjasama dengan bank itu sepihak tanpa libatkan peserta. Dengan alasan untuk memudahkan peserta membayar premi tagihan dan tidak lagi menumpuk antri di kantor BPJS Kesehatan Kota Makassar ,” ujar Kadir.
BACA:Â Premi Tagihan BPJS Kesehatan Membengkak, ACC: Yang Dialami Warga Asabri Adalah Fraud
Namun kenyataannya, tujuan tidak tercapai secara maksimal. Sistem yang dijalankan bank justru membuat boomerang bagi BPJS Kesehatan sendiri. Dimana salah satunya yang dialami peserta BPJS Kesehatan, Rizka.
“Meski bank yang tidak serta merta melaporkan langsung histori premi tagihan yang telah dibayarkan peserta ke BPJS. Itu tetap orang tahunya yang berbuat kesalahan adalah BPJS. Jadi sistem yang ada memang sejak awal tidak melalui pengkajian dengan matang dan tentunya peserta tetap berada pada posisi dirugikan,” jelas Kadir.
Sebelumnya, Seorang warga BTN Asabri Desa. Moncongloe Kec. Moncongloe Lappara, Kab. Maros, Rizka Hakim menjadi korban kecurangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Makassar.
Ia kaget, tiba-tiba BPJS Kesehatan tanpa alasan jelas menaikkan klaim pembayaran bulan ini, sementara ia tak pernah menunggak pembayaran yang menjadi kewajiban tiap bulannya.
“Saya ini menanggung anak dan istri. Kami ini semuanya tiga orang. Tiap bulan kewajiban pembayaran Rp 240 Ribu dimana seorang terhitung Rp 80 Ribu sesuai kelas yang kami ambil. Kok bulan ini mau membayar tiba tiba muncul angka Rp 480 Ribu. Padahal saya tak pernah menunggak membayar kewajiban,”tegas Rizka.
Ia mengaku terjadi kenaikan klaim pembayaran sejak tanggal 1 Oktober 2017 hingga 8 Oktober 2017.
“Jadi saya itu tiap bulan selalu membayar di awal awal bulan karena rentan pembayaran terhitung hanya dari tanggal 1-10 hari. Nah bulan ini saya kaget, lihat nilai yang harus dibayar bulan ini. Naiknya 100 persen, sehingga saya abaikan dan menahan untuk membayar hingga tanggal 8 Oktober ini ,”jelas Rizka.
Ia berharap BPJS Kesehatan segera merespon hal ini. Karena tidak menutup kemungkinan akan banyak masyarakat yang merupakan peserta BPJS lainnya mengalami hal yang sama.
“Coba bayangkan jika saya mengabaikan ini hingga batas tempo yang ada. Pasti akan terhitung tunggakan yang sengaja dibuat oleh BPJS. Ini jelas sudah bagian dari kecurangan yang tak boleh ditoleransi karena sangat merugikan masyarakat selaku peserta BPJS Makassar. Apalagi yang statusnya peserta mandiri seperti saya ,” ujar Rizka.