Ini Tahapan dan Tata Cara Pencalonan di Pilgub Sulsel 2018

KPU Sulsel mensosialisasikan Tata Cara Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilgub Sulsel 2018 di Aula Kantor Sulsel, Jumat (15/9)/A. Latif

MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menggelar sosialisasi tata cara pencalonan bakal pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur Sulsel 2018, di Aula Kantor KPU Provinsi Sulsel, Jumat (15/9).

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sulsel Divisi Hukum, Khaerul Mannan dan didampingi sejumlah Anggota Komisioner KPU Provinsi Sulsel.

Ada beberapa hal yang menjadi penekanan dalam sosialisasi ini salah satunya adalah tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan oleh KPU.

KPU Sulsel mensosialisasikan Tata Cara Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilgub Sulsel 2018 di Aula Kantor Sulsel, Jumat (15/9)/A. Latif

“Ada tiga tahap verifikasi dukungan perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang pertama verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujar Khaerul Mannan, dihadapan peserta sosialisasi.

Dari pantauan, tampak hadir dalam sosialisasi Calon Perseorangan Pilgub Sulsel 2018 di antaranya Juru Bicara kandidat Cagub Sulsel dari Ichsan Yasin Limpo – Andi Mudzakkar, Ian Latanro serta sejumlah fungsionaris partai politik dan masyarakat umum.