33 C
Makassar
Thursday, September 19, 2024
HomeMetropolisInilah Pihak yang Dapat Pengecualian Pembatasan Lintas Keluar Masuk Makassar

Inilah Pihak yang Dapat Pengecualian Pembatasan Lintas Keluar Masuk Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah melakukan tahap sosialisasi terkait pembatasan arus keluar masuk kota Makassar dan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19.

Setelah tahap sosialisasi, pada hari Jumat dan Sabtu, tahap uji coba sudah mulai diterapkan, sehingga masyarakat yang belum memiliki SKB Covid-19 masih akan diperingatkan untuk melengkapi SKB Covid-19.

Akan tetapi, ada beberapa pihak yang mendapat pengecualian, sebagaimana tertera dalam Peraturan Walikota (Perwali) Makassar nomor 36 tahun 2020.

Dalam Bab IV tentang pembatasan pergerakan lintas antar daerah, pasal enam ayat satu dan ayat tiga.

Dalam ayat satu disebutkan, Setiap orang yang masuk dan keluar kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari gugus tugas atau rumah sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

Sementara di ayat tiga disebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikecualikan kepada :
a. ASN yang bekerja di kota Makassar;
b. TNI/POLRI yang bekerja di kota Makassar;
c. Karyawan swasta yang bekerja di kota Makassar;
d. Buruh yang bekerja di kota Makassar;
e. Pedagang yang berdagang di iota Makassar; dan
f. Penduduk yang berdomisili di MAMMINASATA yang bekerja di iota Makassar.

Dalam ayat (4) menyatakan ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, dan c, harus memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di kota Makassar kepada petugas.

Ayat (5) menyatakan ketentuan yang dimaksud ayat (3) huruf d dan e harus memperlihatkan surat keterangan lurah/kades asal daerah bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di kota Makassar.

Sementara di ayat (6) menyebutkan, ketentuan dimaksud ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar penduduk yang berdomisili/menetap di wilayah MAMMINASATA.

Bagi para pelanggar yang ditemukan petugas akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha atau kegiatan, serta berbagai sanksi lainnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img