29 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeMetropolisInovasi Gesit-19 Pemprov Sulsel Masuk Finalis Kompetisi Pelayanan Publik

Inovasi Gesit-19 Pemprov Sulsel Masuk Finalis Kompetisi Pelayanan Publik

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jayadi Nas sudah berada di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.

Ia menunggu Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam presentasi Inovasi Gerai perizinan sektor perikanan dan kelautan (Gesit-19) yang merupakan finalis 99 top inovasi pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021 yang diselenggarakan Kemenpan-RB RI.

Disela itu, Jayadi menjelaskan terkait Gesit-19. Ia memulai dari latar belakang inovasi itu muncul.

“Begini, masalah pelayanan perizinan yang mudah, cepat dan murah menjadi tuntutan masyarakat nelayan hari ini. Dan proses pengurusan perizinan pada sektor kelautan dan perikanan merupakan kewenangan Pemprov Sulsel,” katanya.

Data yang ada, jumlah perizinan yang diterbikan DPM-PTSP Sulsel pada 2020 sebanyak 22.292 izin, sektor kelautan dan perikanan menerbitkan izin sebanyak 2.585 izin dan Kabupaten Sinjai memberikan kontribusi sebesar 39,37 persen.

“Kabupaten Sinjai memiliki 2.344 Unit Kapal Penangkap Ikan, secara akumulatif beban biaya operasional yang dikeluarkan dalam mengurus perizinan di Ibukota Sulsel mencapai sekitar Rp8,754 miliar,” kata Pejabat berlatar belakang akademisi itu.

Adapun kendala yang dihadapi pemilik kapal penangkap ikan dalam mengurus perizinan mulai dari menempuh jarak 220 Km ke kantor DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemohon membutuhkan biaya operasional sebesar Rp 3,7 juta untuk setiap kali pengurusan, bahkan lebih jika terjadi praktik percaloan.

“Kemudian, pemohon membutuhkan waktu pengurusan dan penyelesaian perizinan sekitar 1-2 bulan. Secara ekonomi, nelayan berpotensi kehilangan akumulasi pendapatan sekitar Rp 93,76 miliar dari 2.344 unit kapal penangkap apabila tidak beroperasi akibat izin yang lama terbit,” katanya.

Dampak lainnya, kata dia, pada sektor berusaha seperti produksi es batu yang digunakan oleh nelayan sebagai pengganti cold storage juga mengalami kerugian sekitar Rp 4,688 miliar, serta penurunan omset penjualan kuliner warung makan.

“Resiko lainnya, berpotensi terpapar covid-19 bila pemohon dari 19 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang memiliki pesisir laut bertemu dan berkerumun di kantor DPM-PTSP Sulsel,” ujarnya.

“Nah dari permasalahan itu, maka DPMPTSP Sulsel melakukan inovasi Gesit19 (Gerai Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan),” katanya.

Jayadi mengatakan, ada beberapa tujuan Gesit-19 ini dibuat.

“Selain mendekatkan pelayanan perizinan pada pusat kegiatan usaha perikanan, juga empercepat penyelesaian penerbitan perizinan, lalu menekan biaya operasional dalam pengurusan perizinan,” katanya.

“Tidak hanya itu, inovasi ini juga menghilangkan jasa percaloan serta memangkas birokasi dalam pengurusan izin perikanan, pun meningkatkan ketaatan pada hukum dalam kegiatan berusaha, lalu secara ekonomi dapat meningkatkan pendapatan nelayan dan tentunya mengurangi potensi penularan Covid-19,” jelasnya.

Ia pun mengklaim inovasi Gesit-19 ini akan memberikan dampak sangat besar dalam penyelenggaran pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan pelayanan perizinan sektor kelautan dan penkanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di Kabupaten/kota.

“Bayangkan inovasi Gesit-19 mempercepat penerbitan Izin dari 6 hari menjadi kurang dari 19 menit, lalu biaya operasional lebih murah sehingga memberikan kepastian berusaha, omzet warung makan meningkat serta produksi industri pabrik es batu setiap harinya dapat mencapai 3 ribu balok es,” katanya.

“Dampak lainnya sebagai strategi pencegahan covid-19 dengan mengurai cluster kerumunan pemohon izin ke daerah,” tambahnya.

Berdasarkan perspektif ekonomi, lanjut dia, secara akumulatif dengan hadirnya Gesit-19 di Sinjai, biaya operasional dikeluarkan secara akumulatif hanya mencapai sekitar Rp 117,2 juta sehingga potensi penghematan biaya operasional pengurusan izin 2.344 kapal nelayan sekitar Rp 8,637 miliar.
Bagaimana dengan strategi keberlanjutannya?

“Secara kelembagaan, keberlangsungan inovasi pada aspek ini ditopang oleh ketersediaan SDM secara kuantitatif dan terlatih, ketersediaan anggaran dan dukungan sarana prasarana yang berkesinambungan termasuk ketersediaan jaringan internet yang memadai,” katanya.

“Selain itu melaksanakan kerja sama dengan Bank Indonesia melatui Forum PINISI SULTAN berdasarkan Peraturan Gubemur nomor 35 Tahun 2020 dengan salah satu program Percepatan pendirian Gerai Perizinan di Kabupaten/kota se Sulawesi Selatan,” jelas Jayadi.

Untuk strategi sosial, lanjut Jayadi, dalam keberlanjutan inovasi ini, pemerintah daerah melibatkan pihak BPJamsostek dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keselamatan kerja bagi nelayan dan pada tahun 2020 sudah terdapat 1.178 nelayan atau sekitar 2.446 dari jumlah nelayan telah terdaftar dalam BPJamsostek.

“Strategi managerial, bagaimana eningkatan kapasitas SDM pengelola layanan perizinan melalui bimbingan tekhnis, revisi Standar Operasional! Prosedur (SOP), serta pelaksanaan service exelence dengan melibatkan motivator, pemanfaatan Dana Insentif Daerah untuk implementasi gerai perizinan,” jelasnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img