25 C
Makassar
Tuesday, April 16, 2024
HomePolitikIsu Gedung Siluman di Makassar, BPN: KPU Tidak Boleh Asal

Isu Gedung Siluman di Makassar, BPN: KPU Tidak Boleh Asal

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Merespons video viral ‘Gedung Siluman’ di Makassar, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menilai bila hal itu dipicu dari langkah KPU Sulsel sendiri.

Di video itu, seorang pria merekam tumpukan kotak suara di Gedung Yayasan Kekeluargaan Masyarakat Jawa yang beralamat di Jalan A. P. Pettarani III, nomor 4 Makassar. Secara verbatim, pria itu menuding bila di gedung tersebut terjadi kecurangan.

“Ini gedung Siluman, tadi malam disini banyak kotak banyak terbuka, isinya di keluar keluarin,” kata seorang yang merekam video tersebut.

BACA: Ketua KPU Sulsel Tanggapi Edaran Video Kotak Suara Tanpa Segel

Soal itu, Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andy Arief Bulu mengatakan, pria itu merekam bukan sebatas kecurigaan yang berlebihan. Ia menilai, pria itu hanya mewaspadai agar proses Pemilu ini bisa terlaksana dengan jujur dan adil.

“Penempatan kotak suara adalah hal sensitif, jadi KPU tidak boleh asal menempatkan kotak suara di tempat yang tidak aman, tidak steril, dan berpotensi merusak,” kata dia kepadasulselekspres.com, Kamis (18/4/2019).

BACA: Diajak Jokowi Bertemu, Prabowo Pilih Deklarasi Kemenangan bareng Sandi

Menurutnya, hal itu sudah diatur. Misalnya, kotak suara ditempatkan bukan di kantor organisasi yang tidak ada hubungannya dengan pemilu.

“Jadi wajar jika warga mewaspadai ada proses yang janggal,” tambah dia.

Sementata itu, menyikapi video viral tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Misna M Attas menepis tuduhan pria itu

“Tidak ada “Gedung Siluman” dalam pemilu 2019 di kota Makassar. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemiungutan Suara (PPS) di Kota Makassar yang menghadapi kondisi kantor camat dan kantor kelurahan yang tidak memiliki ruangan yang mampu menampung semua Kotak Suara dari seluruh TPS di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dimungkinkan untuk mencari gedung atau tempat lain yang representatif di wilayahnya untuk menampung seluruh kotak suara yang ada,” tulis Misna melalui keterangan berkata, Kamis (18/4/2019).

Dalam keterangannya, Misna menyampaikan Kelurahan Tamamaung PPS menempatkan Kotak Suara dari TPS di dalam wilayahnya di Gedung Yayasan Kekeluargaan Masyarakat Jawa yang beralamat di Jalan A. P. Pettarani III, nomor 4 Makassar.

“Untuk menampung semua Kotak Suara dari seluruh TPS di wilayah Kelurahan Tamamaung, untuk dilakukan iventarisasi dan selanjutnya diserahkan ke PPK Kecamatan Panakkukang untuk pelaksanaan rekap Tingkat Kecamatan,” jelasnya.

Misna mengatakan, berdasarkan pemantauan KPU Provinsi Sulsel, dan penjelasan dari Ketua PPS, Umar, di area gedung tersebut juga dimanfaatkan sebagai TPS (TPS 45 Kelurahan Tamamaung).

“Dapat disimpulkan bahwa kegiatan menulis Form C1 sebagaimana dimaksud dalam video tersebut adalah kegiatan penghitungan suara di TPS tersebut,” tukasnya.

Lebih lanjut, kata Misna, dimungkinkan adanya Kotak Suara yang kosong yang ditampilkan dalam video tersebut sebagai kotak suara yang tidak tersegel adalah Kotak Suara yang belum diisi (sebagaimana terlihat bahwa kotak tersebut masih kosong).

“Dapat disimpulkan bahwa hal tersebut masih menjadi rangkaian kegiatan penghitungan dan rekapitulasi hasil Pemilu di TPS 45 Kelurahan Tamamaung, yang berdasarkan putusan MK Nomor : 20/PUU-XVII/2019 bisa diperpanjang  hingga jam 12.00 waktu setempat sebelum diserahkan ke Kecamatan (PPK) melalui PPS,” Misna menuliskan.

“Setelah proses penghitungan di TPS tersebut selesai, seluruh Kotak Suara di tempat tersebut kemudian disegel,” lanjutnya.

Misna juga mengatakan, bahwa KPU Provinsi Sulsel, telah meminta KPU Kota Makassar untuk menempuh langkah hukum demi meluruskan informasi yg tidak utuh tersebut.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

Populer

spot_img