29 C
Makassar
Monday, December 16, 2024
HomeHeadlineJadi Saksi, 3 Oknum Satpol PP Makassar Bebas

Jadi Saksi, 3 Oknum Satpol PP Makassar Bebas

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Tiga oknum anggota Satpol PP kota Makassar, Faisal Ramadhan (30), Dendi (28), dan Irwan (26) yang sebelumnya diduga terlibat dalam peredaran Narkoba, kini dinyatakan bebas.

Ketiganya diringkus personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN), di jalan Karaeng Burane Parepare, Rabu (2/1/2018) malam lalu.

“Ketiga orang anggota Satpol PP tersebut sebagai penjemput barang, suruhan Sdr. Rijal pemilik barang yang beralamat di BTN Hamsi Tamalanrea, kota Makassar,” kata Kapolsek KPN AKP Saharuddin, Kamis (3/1/2019).

Namun, setelah didalami pihak kepolisian, tiga oknum Satpol PP tersebut dinyatakan bebas dan hanya dijadikan saksi, sedang seorang lainnya Muhlis (27) dijadikan tersangka.

“Iya ketiganya dijadikan saksi,” kata Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Zaki Sungkar kepada Sulselekspres.com, Rabu (9/1/2019).

Baca juga:

3 Oknum Satpol PP Makassar Terlibat Peredaran Narkoba

Bagaimana “Atasan” 3 Oknum Satpol PP Makassar Mengatur Distribusi Narkoba?

Muhlis (27) terlebih dahulu diciduk saat kapal KM Bukit Siguntang asal Nunukan, Tarakan baru saja bersandar di Pelabuhan Nusantara.

Muhlis ditangkap saat menguasai Narkoba jenis Sabu dengan berat sekira 1 kilogram.

“Menurut keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut akan dibawa ke Makassar,” kata Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi.

Waktu itu, setelah 3 oknum Satpol PP diamankan, ketiganya tidak mengenali Muhlis.

Tiga orang tersebut, juga mengaku hanya disuruh oleh Rijal diduga sebagai saudara Muhlis untuk menjemput narkoba tersebut.

“Ini memang agak berubah modus operandinya, karena biasanya yang kami ungkap barang tersebut dibawa ke Kabupaten Pinrang dan Sidrap,” kata Budi.

Sementara, atas perbuatannya, Muhlis dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati.

Penulis: Agus Mawan

spot_img
spot_img

Headline

spot_img