28 C
Makassar
Friday, March 21, 2025
HomePolitikJadi Saksi Ahli di MK, Prof Aswanto Sebut KPU Jeneponto Tidak Paham...

Jadi Saksi Ahli di MK, Prof Aswanto Sebut KPU Jeneponto Tidak Paham Regulasi Kepemiluan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto yang dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto Muh. Sarif-Moch Noer Alim Qalby.

Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (13/2/2025), Sarif-Qalby menghadirkan ahli yaitu guru besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Aswanto, yang juga mantan hakim konstitusi.

Prof Aswanto dalam kesaksiannya menyatakan, perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini  sampai ke MK karena ada rekomendasi Bawaslu Jeneponto yang tidak dilaksanakan KPU.

Rekomendasi tersebut berupa pemungutan suara ulang pada 13 TPS karena disinyalir terdapat pelanggaran dalam proses pemilihan. KPU hanya melaksanakan dua PSU.

Aswanto berpendapat, rekomendasi Bawaslu merupakan tindakan korektif terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam pemungutan suara di TPS.

“Salah satu yang sangat penting dalam pilkada adalah menjaga kemurnian suara. Itulah sebabnya jika ada kesalahan harus dikoreksi,” ujar Aswanto dalam tayangan Live Youtube MK yang dipantau Majesty dari Makassar.

Menurut Aswanto, jika pelanggaran tersebut tidak dikoreksi maka akan berimplikasi pada banyak hal. Termasuk legitimasi calon yang terpilih akan menjadi perdebatan masyarakat.

Aswanto menilai, argumen KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu karena terdapat silang pendapat di antara komisioner.

Silang pendapat tersebut, kata Aswanto, seharusnya tidak terjadi apabila komisioner KPU Jeneponto memahami regulasi.

“Tetapi silang pandang itu tidak seharusnya terjadi kalau teman-teman penyelenggara pemilu memahami regulasi, karena semua persoalan atau proses tahapan pemilukada itu normanya semuanya sudah jelas,” kata Aswanto di hadapan Hakim Panel II MK yang dipimpin Saldi Isra.

Aswanto menganggap KPU Jeneponto keliru tidak melaksanakan rekomendasi PSU, sebab case yang sama ditemukan di Pilkada Makassar.

Di Makassar, kata Aswanto, rekomendasi Bawaslu dilaksanakan KPU Makassar untuk PSU sebab ditemukan 1 kejadian pelanggaran di TPS.

“Kenapa ditindak lanjuti karena itu amanat undang-undang. Didalam pasal 144 Undang-Undang Pemilihan nomor 10 tahun 2016 itu sudah ditegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu itu wajib ditindak lanjuti,” tegas Aswanto.

Aswanto memahami mengapa KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, salah satunya disebabkan tidak memahami regulasi kepemiluan.

“Saya bisa memahami kenapa KPU tidak menindaklanjuti karena ada hal yang tidak mengikuti perkembangan regulasi,” katanya.

“Dengan demikian menurut saya, tidak ada alasan KPU sebenarnya tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu itu. Dan saya kira kita paham ada beberapa KPU daerah yang tidak melakukan rekomendasi itu dibawa ke DKPP,” tandas Aswanto.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img