MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Seorang pria asal Kab. Pangkep dikabarkan terpaksa harus tertahan di Madinah, Arab Saudi saat malakukan ibadah Umroh.
Jamaah yang menggunakan jasa PT Madinah Bulaeng Travel itu diduga telah melakukan tindak pelecehan saat tawaf.
Ust. Muh. Rusdi, Lc merupakan pemilik travel membenarkan jika salah seorang jamaahnya berinisial MS (26) dalam rombongannya ditahan oleh pihak berwajib Arab Saudi.
“Pada saat MS melakukan Tawaf ( aktivitas mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali) di dapati oleh 2 orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual dengan cara memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya didada kemudian meremas Payudarah jamaah Umrah Wanita asal Negara Libanon,”terang Ust. Muh. Rusdi dalam keterangannya.
Ust. Muh. Rusdi menjelaskan bahwa setelah wanita tersebut menjerit 2 petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas menangkap MS disekitar Hajar Aswad Masjidil Harom Mekkah Arab Saudi kemudian diamankan dikantor Polisi untuk di proses secara hukum.
“MS sudah di Vonis selama 2 tahun dan denda sebanyak 50.000 limah puluh ribu real atau sekitar Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ),”ungkapnya.
Terkait informasi tersebut, saat sulselekspres.com konfirmasi Humas Kemenag Sulsel, Wardy Siradj mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan komunikasi ke sejumlah pihak di Arab Saudi.
“Sementara masih menunggu konfirmasi dari sejumlah pihak di Arab Saudi,” bebernya.