24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHeadlineTim Tabur Tangkap Eks Direktur RSUD Daya Makassar Setelah DPO 5 Tahun

Tim Tabur Tangkap Eks Direktur RSUD Daya Makassar Setelah DPO 5 Tahun

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar dr. Hj St Saenab NB, M.Kes berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) selama 5 tahun.

Tim Tabur menangkap dr. Hj St Saenab Rabu (18/01/2023) di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengungkapkan bahwa dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

BACA JUGA :  Aksi HAM Sulsel Buat Jalan Macet Total

“Oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,”terang Soetarmi dalam keterangannnya, Jumat (20/1/2023).

Menurut Soetarmi, etelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejari Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.

Diketahui dr. Hj. St Saenab NB, M.Kes merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan alat Kesehatan alkes RSUD Daya Kota Makassar tahun 2012 dengan total anggaran pembangunan senilai Rp. 3.900.000.000.00,- akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 893.119.160.00,-.

BACA JUGA :  3 Kali Mangkir, Kejati Buru Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Underpass Simpang Lima

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

spot_img

Headline

Populer