30 C
Makassar
Thursday, April 18, 2024
HomeMetropolisJanuari 2021 UMP Sulsel Naik 2 Persen

Januari 2021 UMP Sulsel Naik 2 Persen

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021, mengalami kenaikan 2 persen, dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876.

UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.

Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.

UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.

BACA: Landasan Akan Diperpanjang, Bandara Vale Minta Diserahkan ke Pemprov Sulsel

“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” ungkap Nurdin Abdullah belum lama ini.

Mantan Bupati Bantaeng ini berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.

“Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” harapnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img