Jelang Idul Adha, DP2 Makassar Periksa Kelayakan Hewan Qurban

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah syarat menurut kesehatan hewan dan syarat berdasarkan syariat.

1. Sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum penyembelihan atau pemeriksaan antemortem yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedis kesehatan hewan dibawah pengawasan dokter hewan.
2. Tidak cacat (pincang, buta, mengalami kerusakan telinga).
3. Cukup umur, dwngan kriteria Kambing/domba berumur diatas 1 (satu) tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap dan sapi/kerbau berumur diatas 2 tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasaang gigi tetap.
4. tidak kurus.
5. jantan, tidak dikebiri, buah zakar masih lengkap 2 buah, bentuk dan letaknya simetris.

BACA JUGA :  ARW Kurban 41 Ekor Hewan