32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeDaerahJelang Idul Adha, Pemkot Parepare Periksa Kelayakan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemkot Parepare Periksa Kelayakan Hewan Kurban

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare mulai menyisir sejumlah tempat penjualan hewan kurban untuk melakukan pemeriksaan kelayakan hewan kurban. Seperti yang dilakukan di KM 5 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (15/07/2021).

Kepala Dinas PKP Kota Parepare, Wildana mengatakan, pemeriksaan hewan kurban ini dilakukan untuk memastikan kelayakan hewan kurban menjelang perayaan hari raya Idul Adha.

Dari pemeriksaan itu, sebanyak 755 ekor yang terdiri dari ternak besar dan kecil yang telah diperiksa dan dinyatakan telah dinyatakan memenuhi syarat atau kelayakan hewan kurban.

“Untuk pertanggal hari ini, yang sudah kami periksa sebanyak 755 ekor yang terdiri ternak besar dan ternak kecil. Untuk sapi sebanyak 728 ekor dan kambing 27 ekor. Untuk bobotnya rata-rata 80 sampai 150 per ekor dan semuanya sehat dan memenuhi syarat,” katanya.

Selain pemeriksaan, Pemkot juga menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) langsung di lokasi Hewan ternak sebagai bukti hewan tersebut layak kurban.

“Dalam pemeriksaan hewan kurban ini, kami menerbitkan SKKH itu sudah dilakukan di tempat. Jadi peternak tidak harus lagi ke kantor untuk mengurus. Di lokasi sudah bisa diterbitkan juga foto hewan yang akan dikurbankan,” jelasnya.

Wildana berharap, masyarakat yang ingin membeli hewan kurban patut memperhatikan SKKH kepada penjual.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat yang ingin membeli hewan qurban supaya betul-betul memperhatikan SKKH sebagai bukti bahwa hewan tersebut layak untuk diqurbankan,” imbaunya.

Sementara, Kepala Seksi Kesehatan Hewan, drh Nurdin secara teknis menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban ini dilakukan untuk memastikan semua sapi dan kambing yang akan dikurbankan memenuhi syarat kesehatan.

“Untuk persyaratan dilakukan pemeriksaan yang pertama, bahwa sapi harus betul-bertul sehat, kedua cukup umur, umur yang dipersyaratkan untuk sapi minimal 2 tahun. Yang ditandai gigi seri yang sudah terbentuk. Kambing minimal 1 tahun, satu pasang gigi. Sapi tersebut tidak cacat baik mata, organ tubuh, tidak pincang, tidak buntung dan tidak buta, itu semuanya kita periksa. Jadi kalau sudah memenuhi persyaratan itu baru kita terbitkan secara langsung berupa SKKH, bahwa hewan tersebut layak untuk dikonsumsi,” paparnya.

Penerbitan SKKH yang dilengkapi dengan dokumentasi foto, lanjut dia, dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pertukaran dan adanya manifulasi penggunaan SKKH.

Pemeriksaan hewan kurban juga dilakukan beberapa tempat, seperti di Kelurahan Lumpue, Watang Bacukiki, Lemoe, Galung Maloang, Bukit Harapan, Lapadde, dan Bumi Harapan.

“Itu untuk sapi, sedangkan untuk kambing di Kelurahan Galung Maloang, dan Bumi Harapan,” tandansya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img