MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tahapan jelang pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar sudah hampir memasuki tahap penetapan calon. Para kandidat yang nantinya dinyatakan resmi sebagai calon, tentu baersiap mengikuti segala rangkaian lanjutan.
Salah satu tahapan wajib yang akan dilaksanakan kandidat adalah debat. Hanya saja, pelaksanaan debat kandidat di Pilwali 2020 sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena harus menerapkan protokol kesehatan.
Dampaknya, jumlah peserta yang diperbolehkan hadir dalam debat kandidat tersebut sangat terbatas. Mengingat agenda bakal dilakukan di ruang tertutup dan wajib disiarkan oleh stasiun televisi.
Menurut keterangan Komisioner KPU kota Makassar Divis Sosialisasi, Parmas, dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari, pihaknya hanya mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020, terkait pelaksanaan prosesi debat dan elemen yang terlibat dalam debat kandidat tersebut.
“Jadi soal aturan, mekanisme, sampai dengan jumlah peserta serta peserta yang hadir, kita hanya mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2020,” ujar Endang kepada Sulselekspres.com.
“Kalau detail jumlah dan peserta yang hadir itu ada di pasal 59 poin a1. Di situ jelas rinciannya,” lanjut Endang, Selasa (15/9/2020) malam.
Dalam pasal 59 poin a1 sendiri menjelaskan, membatasi jumlah undangan dan/atau pendukung paling banyak 50 orang untuk seluruh pasangan calon dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta kampanye.
Di poin b menjelaskan, dihadiri oleh calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau kabupaten/kota dan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/kota sesuaai wilayah kerja.
Dengan begitu, segala ketentuan yang sudah tercantum dalam PKPU 10 tahun 2020 tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi dan wajib untuk ditaati setiap kandidat.



