25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeMetropolisKadis Kominfo Sulsel Jelaskan Soal Isu Penolakan APBD

Kadis Kominfo Sulsel Jelaskan Soal Isu Penolakan APBD

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulsel, Amson Padolo menepis pemberitaan di beberapa media massa terkait Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Ungkap Amson kepada awak media saat meninjau kegiatan UKW yang diadakan Dewan Pers melalui tiga lembaga uji yakni LPDS, UPN Yogyakarta di Hotel Swiss Bel Makassar pada Selasa (26/7/2022).

Dalam prosesnya kata dia, pembahasan Ranperda tersebut, pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir dengan alasan sementara cuti untuk melaksanakan ibadah haji, di mana cuti tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

“Tiba di tanah air itu Jumat, Beliau (Gubernur) tiba pada Jumat, Sabtu baru melakukan aktivitas sesuai denga 10000 langkah untuk bertemu keluarga, warga serta OPD yang ada. Jadi APBD itu bukan soal rapat paripurnanya,”uajrnya.

Dalam kondisi tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

“APBD Itu, seperti yang kita balas dirilis, bukan persoalan rapat paripurnanya. Terkait jalannya Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Melainkan tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur unt

uk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban tersebut disusun dan diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2021.

“Laporan ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,”terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Marwan Mansyur mengungkapkan bahwa penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sesungguhnya dapat dilakukan oleh pelaksana harian Gubernur.

Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa penandatanganan persetujuan bersama Ranperda dimaksud merupakan tindakan strategis tetapi tidak berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan..

spot_img

Headline

Populer