24 C
Makassar
Sunday, April 19, 2026
HomeDaerahKaharuddin Kadir Sosialisasikan Perda Pelayanan Publik

Kaharuddin Kadir Sosialisasikan Perda Pelayanan Publik

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

 

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir menyosialisasikan Peraturan Perundang-undangan (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Kegiatan dengan protokol kesehatan ketat tersebut berlangsung di Hotel Satria, Minggu, (22/8/2021).

Sosialisasi itu menghadirkan Dinas Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Pemkot Parepare sebagai narasumber, Adi Hidayah Saputra.

Kaharuddin mengatakan perda ini sangat penting demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Khususnya pelayanan di kantor Disdukcapil, pelayanan administrasi pengurusan KTP, KK dan Akta kelahiran harus memberikan kemudahan kepada masyarakat karena dokumen tersebut sangat dibutuhkan,” ungkap mantan Ketua DPRD Parepare ini.

Legislator Partai Golkar itu berharap setiap pengurusan dokumen kependudukan warga di instansi terkait harus diberikan kemudahan dan solusi.

Sementara, Adi menjelaskan, pemerintah telah melahirkan inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan khususnya kepengurusan dokumen.

“Kita berinovasi bagaimana menyiapkan sarana dan prasarana memadai dalam memudahkan penyelenggaraan pelayanan di Kantor Disdukcapil. Intinya semua akses pelayanan publik ada semua. Tidak ada diskriminasi,” tandasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img