MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan melakukan pemusnahan barang ilegal berupa kemasan tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol.
Hal ini dilaksanakan di depan kantor Balai Diklat Keuangan (BDK) kota Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (30/10/2019) pagi.
Pemusnahan barang ilegal ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Sulbagsel, Padmoyo Tri Wikanto, dan didampingi oleh sejumlah pejabat Bea Cukai, kepolisian, dan pihak TNI.
Penindakan Kepabeanan dan Cukai ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.
Hal ini juga disertai barang bukti pelanggaran di bidang cukai yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi Makassar kepada Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa rokok berbagai macam merek dan jenis sebanyak 21.200.452 batang senilai Rp. 12.801.707.580.
Selain rokok, minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai macam merek, jenis dan golongan sebanyak 1.744 boto dimusnahkan senilai Rp. 72.875.000.
Dari kejadian ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan denda berupa uang sebesar 1,5 milliar rupiah. Selain itu, hukuman kurungan 1 sampai 2 tahun juga diberikan kepada pelaku.
Total kerugian negara dari barang ilegal ini mencapai Rp. 6.126.759.520.
“Potensi kerugiannya ini besar, milliaran ya. Jadi kita sudah amankan 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kena hukuman penjara 1 sampai 2 tahun, dengan denda uang sebesar 1,5 milliar,” ujar Padmo Tri Wikanto.
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
Juga berlandas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.04/2012, tentang tata cara pengelolaan barang milik negara yang berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai.
Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri serta mengamankan hak-hak keuangan negara.
Produsen rokok ilegal sendiri berasal dari darrah Jawa, seperti Kudus, dan beberapa wilayah Jawa Timur.
“Produsen rokoknya dari Jawa, terus didiatribusikan ke pelosok. Kan pangsa pasarnya Sulsel ini luas. Kalau minuman keras dari produk lokal,” tutup Tri Wikanto.
Penulis : Widyawan Setiadi