MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polda Sulsel resmi menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pohon Ketapang Kencana dan UMKM, dengan kerugian negara sekitar rp 1 miliar.
Berdasarkan rilis dari tim penyidik Polda Sulsel, lima tersangka tersebut diantaranya Kasus Pohon Ketapang Kencana, Gani Sirman, Budi Susilo, Buyung Haris, Abu Bakar Muhajir.
Sedangkan pengadaan barang persediaan Sangkar Kerajinan Lorong UMKM yakni Mantan Plt Kadis Lingkungan Hidup Gani Sirman, dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar M. Enra Efni
“Ada 5 tersangka yang kami tetapkan, untuk UMKM ada dua orang sedangkan ketapang ada empat nama. Khusus untuk Gani Sirman, dia tersangka untuk dua kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicki Sondani dalam konferensi persnya di Warkop Siama, Jl. Urip Sumoharjo, Selasa (9/1/2018).
Penetapan sejumlah tersangka tersebut, berdasarkan hasil putusan saksi sebanyak 20 saksi dan berdasarkan hasil sementara Audit BPKP.
“Berdasarkan putusan saksi dan hasil sementata audit BPKP, maka kami tetapkan 5 tersangka. Selain itu peran tersangka ini dari tidak sesuai dengan volume dan tidak sesuai dengan anggaran semula,” tutur Dicky.