25 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeNasionalKebijakan Masuk Indonesia Diperbaharui, Ikuti Perkembangan Terkini

Kebijakan Masuk Indonesia Diperbaharui, Ikuti Perkembangan Terkini

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan terhadap kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Melalui Surat Edaran (SE) Satgas No.7 Tahun 2022, terdapat beberapa penyesuaian dengan okok pembaharuan memberlakukan karantina 3 hari dengan exit test di hari yang sama.

“Ketentuan ini untuk pelaku perjalanan yang telah divaksinasi booster,” Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (17/2/2022), dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19.

Pemerintah juga menetapkan penambahan daftar pintu masuk perjalanan luar negeri. Saat ini terdapat 7 Bandara pintu masuk. Yaitu di Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi Zainuddin Abdul Madjid. Lalu
5 Pelabuhan Laut, yaitu Tj Benoa, Batam, Tj Pinang, Bintan, Nunukan
Dan 3 Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) yaitu Aruk, Entikong dan Motaain

“Sebagai tambahan, khusus untuk pelaku perjalanan luar negeri yang masuk dengan sistem Bubble masuk melalui pintu masuk pintu yang terpusat,” lanjutnya.

Yaitu terletak di Bandara Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendukung kegiatan besar di Mandalika. Lalu, Pelabuhan Tj Benoa untuk mendukung program travel bubble di Bali serta Pelabuhan Batam dan Bintan untuk mendukung program travel bubble Indonesia-Singapura

Sebagai tambahan, khusus pelaku perjalanan luar negeri usia kurang atau sama dengan 18 tahun dengan kebutuhan perlindungan khusus seperti penyandang disabilitas, untuk menyesuaikan durasi karantina sesuai dengan durasi karantina orang tua/pendamping/pengasuh perjalanannya.

Terakhir, melakukan penyesuaian persyaratan pada pemberian dispensasi bagi WNI keadaan mendesak yaitu mereka yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

“Nantinya WNI kriteria khusus ini diizinkan untuk tidak melakukan karantina dengan syarat mengajukan dispensasi kepada Satgas dan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan,” pungkas Wiku.

 

spot_img

Headline

Populer

spot_img