27 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimKejari Bone Kembalikan Berkas Kasus Rudapaksa

Kejari Bone Kembalikan Berkas Kasus Rudapaksa

PenulisYusnadi
- Advertisement -
- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM – Kasus rudapaksa yang terjadi di Kabupaten Bone yang membuat siswi SMP meninggal dunia masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Dalam kasus ini penyidik Polres Bone telah menetapkan AM (15) sebagai tersangka tunggal pada kasus rudapaksa ini yang tak lain merupakan teman sekolah korban dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Bone malah mengembalikan berkas kasus itu karena dinilai belum lengkap dan terpenuhi.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Bullying dan Cegah Paham Radikalisme, Kajari Bone Intensifkan Penyuluhan Kepada Pelajar SMA

“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone telah melakukan penelitian baik syarat formil maupun materilnya, dimana Jaksa Penuntut Umum menyatakan hasil penelitian berkas perkara atas nama anak pelaku berinisial AM (15) masih belum lengkap karena masih ada syarat formil dan syarat materil yang belum lengkap atau terpenuhi,” Kata Kasi Intel Kajari Bone Andi Hairil Ahmad, Selasa  (07/03/2023).

Lebih lanjut, dikatakan, Andi Hairil, kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mengembalikan berkas perkara tersebut beserta petunjuk untuk dilengkapi Penyidik.

“Selanjutnya Penyidik Polres Bone akan melengkapi Berkas Perkara sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa tersebut,”tambahnya.

Sementara Kuasa hukum tersangka, Rusmin Igo mengapresiasi tim jaksa yang telah meneliti berkas secara berhati-hati.

”Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi atas sikap kehati-hatian Tim Jaksa Penuntut Umum yang telah meneliti berkas perkara klien kami, dan memang benar bahwa berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Bone itu belum lengkap,” ujarnya

Menurut, Rusmin berpendapat bahwa menurutnya benar dugaan kalau kasus ini penuh dengan kejanggalan dan terkesan terburu-buru.

“Satu hal yg terpenting bahwa masa penahanan klien kami berakhir pada 8 maret 2023 (Besok) dan itu artinya klien kami harus di kembali ke keluarganya dan berharap kepada penyidik Polres Bone agar serius mengungkap kasus ini agar pelaku sebenarnya bisa terungkap,” pungkasnya.

spot_img

Headline

Populer