29 C
Makassar
Tuesday, April 16, 2024
HomeDaerahKejari Bone Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kejari Bone Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

PenulisYusnadi
- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM– Dalam rangka pelaksanaan prioritas nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kejaksaan Negeri Cabang Watampone melaksanakan penerangan hukum pada program empat pilar kebangsaan, bertempat di Aula Kantor Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Rabu (22/2/2023).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir yakni Camat Ulaweng, Kepala Desa Lilina Ajangale, Para Aparat Desa, Anggota Karang Taruna, Kader Posyandu, Kader Posbindu, Kader Pembangunan Masyarakat, dan Tokoh Pemuda.

RPJMN ini sebagaimana yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 terkait sasaran penanganan konflik sosial dan penanggulangan terorisme untuk periode 2020-2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cabang Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H mengatakan kegiatan penerangan hukum ini termasuk dalam program empat pilar kebangsaan.

Sehingga, lanjut, kata dia adanya keberagaman latar belakangan sosial-budaya, agama dan kepercayaan di Indonesia tidak dapat dipungkiri akan menimbulkan permasalahan hingga memunculkan gerakan radikalisme dan terorisme yang masih menjadi ancaman di Indonesia. Oleh sebab itu, upaya kontra-radikalisasi dan de-radikalisasi harus terus dilakukan.

“Dalam program empat pilar kebangsaan ini, pentingnya nilai-nilai yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi di Kabupaten Bone memiliki wilayah yang cukup luas sehingga mudah disusupi oleh paham radikal serta memiliki topografi pegunungan yang menjadi tempat persembunyian bagi pelaku terorisme dan radikalisme, sehingga perlu peran serta masyarakat dan aparatur desa untuk turut aktif melakukan pengawasan dan pencegahan agar terhindar dari paham radikal dan tindakan terorisme,” katanya saat ditemui sulselekspres.com.

Menurut, Kasi Intelijen Kajari Bone, menjelaskan adanya program empat pilar kebangsaan ini diharapkan peserta yang telah mengikuti kegiatan penerangan hukum dapat membagi informasi yang telah didapatkan kepada lingkungan baik dilingkup keluarga, maupun masyarakat.

“Pihak kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya pihak-pihak yang hendak menyebarkan ideologi dan paham radikal yang tidak sesuai dengan nilai empat pilar kebangsaan agar melaporkan ke pemerintah setempat,” jelasnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img