PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, memaparkan hasil kinerjanya pada semua bidang dalam kurun waktu Juli 2019-Juli 2020, di ruang koordinasi Wartawan-Kejari, Selasa (21/07/2020).
Kepala Kejari Parepare, Amir Syarifuddin mengatakan, untuk Sub Bagian Pembinaan pihaknya telah menerapkan persuratan menggunakan e-office untuk memudahkan proses administrasi.
Untuk Seksi Intelejensi, kata dia, Kejari telah melakukan 14 pengawalan dengan total anggaran Rp126 milliar, capaian lainnya yakni program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak empat kali, Jaksa Menyapa tiga kali dalam rangka meringankan beban warga yang terdampak Covid-19.
“Terakhir, pendampingan dana percepatan Covid-19 pada 14 SKPD dengan total anggaran Rp8 milliar,” katanya.
Amir menjelaskan, untuk Pidana Khusus telah diselesaikan perkara pengadaan obat yang melibatkan mantan Direktur RSUD Tipe B Andi Makkasau, Muh. Yamin dkk, perkara aliran dana Diskes Rp6,3 milliar dengan melibatkan mantan Kadiskes Parepare, Muh. Yamin beserta Sandra sebagai bendahara. Selain itu, katanya, PK terhadap tiga terdakwa, eskekusi lima terdakwa dan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp150 juta.
“Untuk Pidum kami telah menyelesaikan
89 berkas. Jumlahnya lebih banyak karena kita juga menyelesaikan berkas dari Polda dan perkara yang belum dilakukan penuntutan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Amir, pada bidang Perdata dan TUN, telah dilakukan bantuan non litigasi 20 SKK, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,1 milliar. Untuk bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, tambah dia, telah dilakukan pemusnahan detonator 6 ribu batang, dan pemasangan plang barang bukti tipikor.
“Itulah capaian kinerja kami selama satu tahun terakhir, kami terbuka untuk masukan, saran, demi melakukan kinerja kami, karena rekan-rekan sekalian adalah mitra kami,” tutupnya.