MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan laham underpass simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin. Yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kajati Sulsel, Tarmizi, mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin tersebut. AR saat itu merupakan Sekretaris Satuan Tugas pengadaan tanah pada mega proyek tersebut.
BACA: Kasus KPU Makassar Ditangani Kejati -Polda, ACC: Ada Perebutan Lahan
AR yang saat itu juga menjabat sebagai Kasubag Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar diperiksa oleh penyidik Kejati Sulsel selama lima jam dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan. Baik itu objektif dan subjektif dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Makassar,” katanya, saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (16/11/2018).
BACA: Gubernur Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi di Dishut Sulsel
Sementara, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Sulsel A. Faik Nana Hamzah, mengatakan bahwa dalam kasus korupsi tersebut diduga ada kongkalikong antara Ar dengan salah seorang berinisial RH yang seolah-olah bertindak sebagai kuasa penerima anggaran atas lahan yang dibebaskannya.
Padahal lahan yang diajukan RH tidak masuk dalam wilayah pembebasan lahan mega proyek yang dimulai sejak 2013 lalu. Hal ini terbukti dengan temuan sertifikat tanah yang diajukan untuk diganti rugi.
BACA: Kejati Kembalikan Berkas Perkara Tersangka KM Lestari Maju
“Kami mencatat ada kerugian negara hingga Rp3.482.500.000. Dalam kasus ini, kami fokus pada satu bidang tanah, di mana yang menerima pembayaran adalah orang yang tidak berhak. Ada persekongkolan. Jadi ada orang yang bertindak seolah-olah kuasa penerima ganti rugi padahal bukan,” jelasnya.
Dari hasil kongkalikong atau persekongkolan tersebut AR mendapatkan bonus dari RH sebesar Rp250 juta dari total pembayaran Rp3.482.500.000.
Akibat perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 ayat 1, subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka terancam dihukum penjara minimal 5 tahun. AR juga langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menjalani sidang.