Home Nasional Kemedagri Target Revisi UU Ormas Rampung Secepatnya

Kemedagri Target Revisi UU Ormas Rampung Secepatnya

0
Kemedagri Target Revisi UU Ormas Rampung Secepatnya
Pembahasan revisi UU Ormas/ KEMENDAGRI.GO.ID

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), Soedarmo, mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk merampungkan revisi Perppu Ormas yang telah disahkan jadi UU Ormas, secepatnya.

Apalagi revisi sifatnya terbatas. Terlebih lagi di 2018, ada dua agenda politik nasional, Pilkada serentak dan tahapan pemilu nasional yang juga digelar serentak.

“Ya kita berharap jangan sampai terlambat begitu juga karna pertengahan 2018 inikan sudah masuk Pilkada ya kan,” kata Soedarmo usai menerima perwakilan Partai Demokrat yang datang menyerahkan draf naskah akademik revisi UU Ormas di kantor Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Selasa (30/10), dilansir dari situs resmi kemendagri.

Seperti diketahui perwakilan Partai Demokrat yang dipimpin Sekjen partai, Hinca Panjaitan datang ke Kemendagri untuk menyerahkan draf revisi UU Ormas versi mereka. Ikut hadir menerima perwakilan Partai Demokrat, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie dan Direktur Ormas Ditjen Polpum, La Ode Ahmad Fidani.

Soedarmo melanjutkan, tahun depan, tahapan pemilihan presiden sudah di mulai. Dalam waktu yang berdekatan pula, ada pemungutan suara Pilkada serentak di 171 daerah. Ia berharap, revisi UU Ormas bisa rampung sebelum itu. Jadi tak terpengaruh oleh dinamika tahun politik.

“Kalau bisa kan sebelum itu. Kalau bisa bahasnya kan sebelum tahun-tahun politik artinya sebelum Juni atau Juli. Kira-kira sebelum itu,” ujarnya.

Harapan serupa diungkapkan anggota Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo. Fandi juga berharap, pada masa sidang tahun depan, revisi bisa selesai. Opsinya, revisi bisa dilakukan lewat jalur prolegnas. Tapi juga bisa tanpa jalur prolegnas.

“Kalau enggak lewat jalur prolegnas bisa lebih cepet. Yang penting pemerintah dengan DPR sepakat, cepet bisa. Enggak perlu berbulan-bulan,” kata dia.

Revisi UU Ormas sendiri lanjut Fandi, bersifat terbatas. Karena itu yang sudah disepakati. Revisi bisa menyangkut masalah yang terkait dengan peradilan. Isu itu yang diakuinya memang menjadi kritik banyak kalangan. Masalah yang terkait dengan sanksi pidana, bisa juga masuk dalam revisi. Yang pasti, akan ada perbaikan. Misalnya Pasal 60 yang berkaitan dengan status ormas sebagai corporate yang tidak bisa dipidanakan.

“Jadi di ketentuan Pasal 60 itu kita usulkan perubahan karena ormas itu disamping dikenakan sanksi administrasi atau pidana. Nah pidana ini yang minta dikeluarkan karena pidana itu menyangkut orang, tidak menyangkut corporate. Nah nanti itu nanti diberlakukan kepada pengurus, anggota, yang gradasinya kita atur,” urainya.

Fandi menambahkan, revisi UU Ormas harus tetap memperhatikan gradasi dan kecepatan penanganan. Itu mesti menjadi konsen negara. Sejak awal itu memang itu yang dikontruksikan pemerintah lewat Perppu Ormas. Jadi jangan sampai, dalam revisi UU Ormas, pemerintah tidak bisa apa-apa, ketika ada ormas yang terang-terangan ingin mengganti Pancasila dan mengancam NKRI.

“Jadi gradasi sanksi kemudian kecepatan penanganan itu menjadi konsen. Jangan sampe di UU Nomor 17 itu kan pemerintah tidak bisa apa-apa itu, bukan hanya lama tapi tidak bisa apa-apa,” kata dia.

Tapi Fandi menekankan, jangan sampai kemudian pemerintah dicap otoriter. Karena itu, Demokrat minta ada revisi. Artinya tetap akan diberi ruang bagi ormas yang tak setuju, misalnya ormas yang kena sanksi. Namun prinsip menjaga kedaulatan NKRI, Pancasila, kebhinekaan dan UUD 1945, tak bisa ditawar-tawar lagi. Bisa dikatakan, itu sudah final dan harga mati.

“Nah di proposal kami, di usulan kami yang itu kita berikan ruang negara untuk menggunakan rights-nya untuk membela diri. Termasuk melindungi sendi-sendi negara, Pancasila, konsitusi, kebhinekaan kita dan seterusnya yang memang menjadi seni negara yang hak negara untuk melindungi dirinya. Itu kita jadi paradigmanya,” tutur Fandi.

Jadi kata dia, revisi harus mengkombinasikan antara aspek HAM, partisipasi dan kedaulatan negara. Itu pula yang yang Demokrat, konstruksikan ulang. Partai Demokrat juga kata Fandi yakin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak ingin hubungan negara dengan ormas terganggu.