27 C
Makassar
Monday, December 16, 2024
HomeNasionalKemendagri: Tidak Ada Penyerahan Data Penduduk Tambahan

Kemendagri: Tidak Ada Penyerahan Data Penduduk Tambahan

- Advertisement -

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Dirjen Dukcapil, Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan tidak ada penyerahan data penduduk tambahan untuk dimasukan ke dalam DPT.

“Agar tidak terjadi bias di masyarakat, perlu saya tegaskan bahwa DP4 hanya diberikan satu kali pada tanggal 15 Desember 2017. Tidak ada DP4 baru yang diberikan Kemendagri ke KPU,” ujarnya dilansir dari situs resmi kemendagri.

DP4 dari Kemendagri yang diserahkan ke KPU berjumlah lebih kurang 196 juta. Kemudian, pada tanggal 5 September 2018 KPU tetapkan DPT. Hasil kesepakatan KPU dan partai politik, termasuk Kemendagri diberi hasil DPT itu pada 7 September 2018 untuk dianalisis bersama-sama. Kemudian, Kemendagri melakukan analisis DPT disandingkan dengan DP4.

Zudan menegaskan “Hasil analisis ini kami serahkan ke KPU sebagai dukungan moral kami bahwa Kemendagri juga concern dalam membangun akurasi data pemilih. Sebenarnya secara hukum tidak ada kewajiban Kemendagri melakukan analisis ini. Namun sebagai bentuk tanggung jawab moral, Kemendagri melakukan analisis dan hasilnya diserahkan pada KPU”.

Ia menambahkan bahwa “Analisis ini dilakukan karena kita punya data base kepedudukan yang aktif, setiap 6 bulan diperbaiki, maka Kemendagri menyandingkan DPT dengan DP4 yang 196 juta itu. Yang sinkron 160 juta. Yang tidak sinkron ada 31 juta. Angka itu adalah jumlah orang yang sudah merekam tapi belum ada dalam DPT. Angka ini bukan merupakan penambahan baru, melainkan angka dari DP4 yg berjumlah 196 juta tadi. Sisa yang 4 jutaan merupakan data pemduduk yang belum merekam dan belum masuk dalam DPT.”

Dengan demikian, tidak ada penambahan jumlah penduduk dalam DP4, tidak ada yang diselundupkan atau ditambahkan. Jadi, Kemendagri membantu KPU dengan menunjukkan bahwa ini yang sudah dianalisis, ada penduduk yang sudah merekam tapi belum masuk dalam DPT.

“Syarat untuk masuk dalam DPT harus punya KTP-el, kalau sudah merekam artinya punya KTP-el. Ini posisi yang harus dijelaskan agar semua mendapat pemahaman yang sama, bahwa tidak ada penambahan data penduduk baru dalam DP4” kata Zudan.

Kemudian ia melanjutkan penjelasannya “Kami pastikan bahwa data 31 juta tersebut bisa diakses, justru Kemendagri memberikan pasword kepada KPU sebagai pintu hak akses. UU Adminduk menekankan tidak boleh memberikan data by name by address kecuali ada perintah UU. Data perseorangan tidak boleh berikan kepada perorangan atau lembaga yang meminta. Misalnya data Pak Zudan atau Pak Jokowi, tdk boleh diberikan, karena dalam Pasal 79 UU Adminduk sudah diamanatkan bahwa data perseorangan harus dijaga kerahasiaannya dan dilindungi. Tuturnya.

Kalau data agregat atau jumlah, boleh diminta. Kalau by name by addres itu bisa dibuka dengan hak akses, sehingga tidak ada perpindahan data melalui CD, hard disk dan lainnya. Untuk itulah Kemendagri sudah memberikan hak akses ke KPU. Sebanyak 514 KPU kabupaten/kota, 31 KPU Provinsi dan KPU RI. Dengan pasword ini KPU bebas membuka data Dukcapil setiap kali dibutuhkan. Tidak perlu lagi minta data by name by adress karena sudah bisa membuka secara bebas.

Setiap data penduduk yang ada dalam data base kependudukan Kemendagri pasti bisa diakses. Artinya, data ada, tinggal ketik NIK, bisa dibuka. Ketik nama, ketik tanggal lahir, elemen data penduduk kan banyak. Kalau dengan hak akses, saya pastikan bisa dibuka. Gunakanlah password, username yang diberikan oleh dirjen dukcapil ke KPU secara optimal, pasti data pemilih DPT bisa lebih akurat.

“Kami sudah sangat terbuka, transparan sampai diberikan password, dan boleh buka sendiri sewaktu-waktu. Kurang transparan apa lagi?” Ujar Zudan.

Untuk menyusun data pemilih sudah ada regulasinya di UU. Dalam UU Pemilu diatur bahwa DP4 disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir. Dalam PKPU juga sudah diatur, dari DP4 diambil pemilih pemula, itu diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 7. Nanti masyarakat bisa tahu mengapa terjadi seperti ini. Masalahnya dari DP4 hanya diambil data pemilih pemula.

“Kami memahami bahwa masalah data pemilih adalah kewenangan KPU sepenuhnya. Maka Kemendagri tidak mau intervensi. Silahkan semuanya wewenang KPU. Kami mendukung langkah2 KPU untuk menyusun DPT yg akurat. Bagi kami jumlah DPT berapapun itu tidak masalah. silahkan saja itu domain KPU. Kami hanya memberi masukan kepada KPU kalau dalam DPT ada data ganda, kami bisa buka dalam database kependudukan. Juga kami bisa memberi solusi, ini loh yang ganda datanya, NIK kosong, ada yang Nomor KK kosong, ada hasil analisis kami. Kami serahkan ini ke KPU sbg langkah memperbaiki DPT, sbg tanggung jawab moral kami dalam rangka menyusun DPT yang akurat” papar Zudan.

Kami sudah berikan data kependudukan terbaru, bukan DP4 lagi. Tetapi DKB, yang kami berikan adalah data kependudukan bersih semester I tahun 2018. Ini sdh kami berikan ke KPU. Setiap enam bulan sekali Dukcapil Kemendagri melakukan konsolidasi data karena ada penduduk yang pindah, meninggal dan seterusnya. Pungkasnya.

(*)

spot_img
spot_img

Headline

spot_img