32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeMetropolisKenaikan Gaji 5 persen untuk ASN Lingkup Pemkot Belum Terbayar

Kenaikan Gaji 5 persen untuk ASN Lingkup Pemkot Belum Terbayar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemkot Makassar masih harus bersabar menunggu kenaikan gaji lima persen. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian waktu pembayaran atau realisasi gaji tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar, Taslim Rasyid, mengatakan bahwa meski pihaknya telah menerapkan namun hingga saat ini, dia masih harus berkordinasi dengan instansi terkait yang mengelola pembayaran gaji itu.

Dia mengatakan saat ini masih berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk untuk mengelola dan membayar gaji tersebut.

BACA: Ratusan CPNS Bakal Ikuti Latsar Mei Mendatang

“Sebenarnya memang sudah harus dibayarkan. Cuma tinggal tunggu aplikasinya Taspen. Tapi kalau gajinya (belum ditambah 5 persen) sudah. Tinggal kekurangannya saja,” jelasnya, Kamis (18/4/2019).

Data pegawai yang ingin dibayarkan rapelan kenaikan gajinya pun, sudah disiapkan. Kata dia, sisa dikoordinasikan melalui aplikasi Taspen. Belum lagi, hitungan pembayaran kekurangannya diakui Taslim cukup rumit.

Adanya kenaikan gaji 5% ini, khusus Pemkot Makassar harus menyiapkan tambahan anggaran Rp3 miliar per bulan. Jika dalam setahun, setidaknya harus menyiapkan total anggaran mencapai kisaran Rp53 miliar untuk membayar gaji pegawai.

Regulasi kenaikan gaji 5% ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800, sebelumnya Rp1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200, sebelumnya Rp1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400, sebelumnya Rp2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 sebelumnya Rp2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 sebelumnya Rp5.620.300.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

Populer

spot_img