Tambah Libur, PNS Pemkot Makassar Bakal Disanksi

Kepala BKPSDMD Kota Makassar H. Baso Amiruddin.

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar

H. Baso Amiruddin akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil lingkup Kota Makassar yang menambah libur, pasca libur nasional memperingati perayaan Hari Natal 2017 dan tahun baru 2018.

Hal tersebut dijelaskan H. Baso Amiruddin saat memberikan keterangannya, Rabu (27/12/2017). Menurutnya usai libur kerja selama dua hari ditambah dua hari libur nasional, hingga tanggal 2 Januari, PNS wajib kembali masuk untuk menjalankan tupoksinya masing masing.

“Jika kita temukan PNS yang memperpanjang liburnya, tanpa ada keterangan dari yang bersangkutan, tentunya akan kita kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ditanya sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang memperpanjang hari liburnya, hingga usai tahun baru nanti , H. Baso Amiruddin menimpali bahwa sanksi yang diberikan, swlain berupa teguran, penundaan pangkat, hingga gajinya ditahan.

“Setiap PNS yang melanggar dengan memperpanjang waktu liburnya, kita akan beri teguran. Jika masih tetap membandel sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga gajinya kita tunda,” jelasnya.

Untuk itu, H. Baso Amiruddin menghimbau kepada setiap PNS lingkup pemerintah kota makassar, untuk tidak memperpanjang hari liburnya, dan tetap masuk kerja seperti biasa.