MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M resmi terbit melalui Keppres No 7/ 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada (10/4/2018).
Menurut Kakanwil Kemenag Sulsel H. Abd. Wahid Thahir, Keppres ini mengatur dua hal pokok, yakni besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.
“BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” terang Wahid Thahir di Ruang Kerjanya tadi di Makassar , Rabu (11/4/ 2018).
BPIH TPHD, lanjut dia, digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
Menurut Kakanwil, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
“Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” tuturnya
Terkait pelunasan, Wahid Thahir mengatakan bahwa Dirjen PHU Kemenag RI saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya. Beliau berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.
Khusus untuk Embarkasi Makassar, Tahun ini BPIH nya berjumlah Rp39.507.741, terdapat kenaikan dibanding tahun lalu yaitu Rp38.972.250.
Akan tetapi, menurut Kakanwil Kenaikan ini disebabkan sejumlah faktor diantaranya harga avtur pesawat dan peningkatan jumlah pajak oleh pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini.
Tapi kami yakinkan penambahan angka BPIH ini tidak akan mengurangi jaminan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji kita, bahkan tahun ini ada peningkatan di beberapa item diantaranya penambahan kuantitas pemberian manasik haji yakni 8 kali di kecamatan, 2 kali tingkat kabupaten. Selain itu jemaah haji kita akan mendapatkan jatah makan atau konsumsi sebanyak 18 kali di madinah dan 40 kali di Mekkah serta menerima makan secara full selama di Arafah Mina, papar Kakanwil.
Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi, yang dirilis Kemenag melalui Mawardy Siradj
Pelaksana pada Subbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag, Sulsel:
1. Embarkasi Aceh Rp31.090.010,-
2. Embarkasi Medan Rp31.840.375,-
3. Embarkasi Batam Rp32.456.450,-
4. Embarkasi Padang Rp33.068.245,-
5. Embarkasi Palembang Rp33.529.675,-
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190,-
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190,-
8. Embarkasi Solo Rp35.933.275,-
9. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845,-
10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084,-
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.525.445,-
12. Embarkasi Makassar Rp39.507.741,-
13. Embarkasi Lombok Rp38.798.305,-
Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp58.796.855,-
2. Embarkasi Medan Rp59.547.220,-
3. Embarkasi Batam Rp60.163.295,-
4. Embarkasi Padang Rp60.775.090,-
5. Embarkasi Palembang Rp61.236.520,-
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp62.239.035,-
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035,-
8. Embarkasi Solo Rp63.640.120,-
9. Embarkasi Surabaya Rp63.798.690,-
10. Embarkasi Banjarmasin Rp65.863.929,-
11. Embarkasi Balikpapan Rp66.232.290,-
12. Embarkasi Makassar Rp67.214.586,-
13. Embarkasi Lombok Rp66.505.150,-
Penulis: Rahmi Djafar