MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar menahan salah seorang terduga pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Rabu (27/3/2019) sekira pukul 20.00 Wita.
“[Cabkejari Makassar Pelabuhan] telah melakukan penahanan ditingkat Penyidikan terhadap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri atas nama Awaluddin Agung,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ardiansah Akbar saat dihubungi.
Baca: Soal Dana Oprasi Plastik, Ratna Sarumpaet: Itu Uang Bukan Hasil Korupsi
Pihak Ardiansah menduga, Awaluddin membuat sebuah koperasi illegal untuk untuk menerima bantuan bergulir LPDB-KUMKM tahun 2013. Sejak bermula, kerugian negara kata Ardiansah ditaksir Rp5 miliar.
“Jadi tersangka ini membuat koperasi yang sebenarnya tidak legal. Koperasi tersebut mendapatkan dana bergulir LPDB kementrian koperasi tahun 2013,” ujar Ardiansah.
Saat ini, pihak kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap Awaluddin di Lapas Kelas I Makassar.



